Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Warga Karangwuni, Wates Tuntut Ganti Rugi Psikis, usai Enam Tahun Pengadaan Tanah JJLS Tertunda

Anom Bagaskoro • Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB

 

Warga dipertemukan dengan DPUP ESDM DIJ untuk menjelaskan kelanjutan pembebasan tanah JJLS.
Warga dipertemukan dengan DPUP ESDM DIJ untuk menjelaskan kelanjutan pembebasan tanah JJLS.

 

 

 

 

KULON PROGO – Setelah enam tahun warga Karangwuni, Kapanewon Wates akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kejelasan pengadaan tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) bakal berlanjut, setelah adanya sosialisasi penyusunan dokumen yang digelar DPUP ESDM DIJ, Senin (25/5. Walau muncul kepastian, warga menuntut ganti rugi psikis akibat enam tahun tertunda.

"Kami tadi sudah menyampaikan, kami meminta ganti rugi non fisik akibat penundaan selama enam tahun," ucap Wahyu Dwiyogo, usai sosialisasi di Balai Kalurahan Karangwuni, Senin (25/5).

Menurut dia, perhitungan ganti rugi nantinya harus mempertimbangkan beberapa faktor. Paling utama akibat penundaan tahap ganti rugi yang dilakukan DPUPESDM secara sepihak.

Baca Juga: Touring Beyond The Road, Astra Motor Yogyakarta Ajak Eksplorasi Wisata Lokal dan Gaya Bersama Honda Stylo 160

 Penundaan harus dihitung sebagai kerugian psikis dan harus diuangkan. Tuntutan itu dinilai cukup wajar, mengingat banyak masyarakat yang meminjam bank hingga lahannya tak produktif lagi.

Wahyu mencontohkan, tiga bidang tanah miliknya terdampak JJLS seluas 700 meter persegi. Semenjak mendapat kuitansi nominal ganti rugi di 2020 lalu, dirinya tak berani menggunakan ketiga bidang tanah miliknya.

Padahal diatas tanah tersebut terdapat usaha bengkel dan tanah pertanian. Alhasil, selama enam tahun tiga tanah miliknya tak produktif serta menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Hapus Stigma Konflik, Ribuan Warga PSHT Sragen Ikrar Damai Jelang Suro

Selain hitungan kerugian psikis, warga sepakat agar harga tanah harus disesuaikan kenaikannya selama enam tahun terakhir. Warga beranggapan, harga tanah naik lebih dari 30 persen.

Hitungan ini berpatokan pada IPL yang diperpanjang selama tiga kali atau waktu tunggu enam tahun. "Harusnya naik lebih dari 30 persen, kalau kwitansi sebelumnya hanya sekitar Rp 2 miliar," ungkapnya.

Lurah Karangwuni Anwar Musadad menambahkan, selain harga tanah yang harus disesuaikan, warga meminta ganti rugi psikis akibat penundaan selama enam tahun. Tuntutan ini, harus masuk ganti rugi, karena dianggap sebagai kerugian dari masyarakat.

Baca Juga: Revitalisasi Ditarget Rampung Akhir Tahun, Jembatan Kewek Mulai Dibongkar Bulan Depan

"Jadi warga saat menerima ganti rugi enam tahun lalu ada yang sudah berani meminjam bank, jadi itu dihitung kerugian psikis, termasuk kasus-kasus lainnya," ungkapnya.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM DIJ Tri Murtoposidi menyampaikan, sosialisasi penyusunan dokumen pengadaan tanah di Kalurahan Karangwuni. bukanlah hal yang wajib dilakukan.

 Akan tetapi melihat dinamika di masyarakat, pihaknya mengadakan kegiatan itu untuk menyapa dan memastikan keberlanjutan pengadaan tanah JJLS. "Warga di sini sudah menunggu enam tahun dan sudah kecewa, jadi kami kula nuwun kembali," ungkapnya.

Tri menyampaikan, sejumlah tuntutan masyarakat telah diterima. Namun, beberapa tuntutan tak langsung bisa disetujui. Salah satunya perhitungan ganti rugi aspek psikis akibat penundaan enam tahun. Menurutnya, tuntutan itu tak mudah direalisasikan akibat minimnya regulasi. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#JJLS #Wates #karangwuni #DPUPESDM #KULON PROGO