Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pasutri Coba-Coba Kendarai Bajaj Berujung Laka Tunggal, Dishub Bantul Pastikan Operasional Kendaraan Roda Tiga Dilarang

Cintia Yuliani • Senin, 25 Mei 2026 | 20:47 WIB
EVAKUASI: Petugas mengevakuasi bajaj di perkebunan warga Padukuhan Benyo Jati RT 1, Sendangsari, Pajangan Minggu (24/5). (Dokumentasi Polres Bantul)
EVAKUASI: Petugas mengevakuasi bajaj di perkebunan warga Padukuhan Benyo Jati RT 1, Sendangsari, Pajangan Minggu (24/5). (Dokumentasi Polres Bantul)

BANTUL - Pasangan suami istri (pasutri) terperosok ke perkebunan warga saat mengendarai kendaraan roda tiga Maxride Minggu (24/5). Tepatnya tikungan Padukuhan Benyo Jati RT 1, Sendangsari, Pajangan. 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, korban laka tunggal tersebut adalah peremuan berinisal O, 61. Sementara suaminya berinisal SG, 79, yang merupakan penumpang.

Bajaj dikemudikan oleh sang istri yang ingin mencobanya. Melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Namun sesampainya di tikungan dan jalan menurun, laju kendaraan semakin kencang. Tidak bisa mengendalikan, bajaj terperosok ke perkebunan warga. "Harusnya belok kiri tapi tidak berbelok. Tetap lurus,” rincinya Senin (25/5). 

Baca Juga: Warga Karangwuni, Wates Tuntut Ganti Rugi Psikis, usai Enam Tahun Pengadaan Tanah JJLS Tertunda

Akibat kejadian tersebut, pengendara harus dirawat di RS UII. Karena patah tulang rusuk kiri, tulang pipi kiri retak, dan bahu kiri retak. Sedangkan sang suami, hanya mengalami luka ringan pada dahi. 

Kendaraan baru dengan nomor polisi AB 6313 YX dan bajaj tersebut mengalami kerusakan selebor depan, sok depan bengkok, kaca depan pecah, bodi atas bengkok, bumper depan penyok, serta bodi tergores. "Kerugian materi Rp 1,7 juta," tuturnya. 

Baca Juga: Tegas! Rugikan Perusahaan, BRI Nonaktifkan Oknum Terlibat Penipuan dan Kredit Bermasalah di Cabang Klaten

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi mengatakan, izin operasional kendaraan tersebut belum ada sampai saat ini. “Secara persyaratan keselamatan juga tidak bisa memenuhi," jelasnya.  

Kendaraan tersebut tidak memiliki tutup bagian kiri dan kanan. Membuat perlindungan pada pengendara kendaraan bajaj ini kurang. Sehingga, Dishub DIY maupun kabupaten/kota sepakat untuk melarang operasionalnya sejak enam bulan lalu.

Surat edaran tentang larangan ini, lanjutnya, sudah dikeluarkan. Bahkan dealer dan operator aplikasi layanan telah disurati. "Artinya tidak diperbolehkan beroperasi di kabupaten/kota," tegasnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#maxride #pasangan suami istri #Kecelakaan #Polres Bantul #pajangan