Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kredit Palsu Berjalan 10 Tahun, Mantan Tiga Pengurus BUKP Tempel Buat Pinjaman 203 Nasabah Fiktif

Delima Purnamasari • Selasa, 26 Mei 2026 | 20:22 WIB
BARANG BUKTI: Jajaran Polresta Sleman menunjukkan bukti terkait kasus korupsi BUKP Tempel Selasa (26/5). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
BARANG BUKTI: Jajaran Polresta Sleman menunjukkan bukti terkait kasus korupsi BUKP Tempel Selasa (26/5). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Modus korupsi yang dilakukan oleh tiga mantan pegawai Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel adalah kredit palsu. Tersangka yang telah ditetapkan pada Senin (11/5) ini, menjalankan aksinya sesuai jabatannya sejak 2014 sampai 2024.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan menjelaskan, tersangka berinisial BH, 57, pria asal Kapanewon Mlati yang merupakan mantan ketua BUKP Tempel. Kemudian RBH, 29, pria asal Kapanewon Seyegan merupakan mantan pegawai operasional. Tersangka terakhir adalah S, 56, perempuan asal Kapanewon Turi yang merupakan mantan pegawai kasir atau pemegang kas BUKP Tempel. 

Baca Juga: Lampion Jadi Lentera Perdamaian Dunia, Kisah Sang Buddha Bakal Dihadirkan Lewat 570 Drone di Langit Borobudur

"Korbannya adalah keuangan negara milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan beberapa uang simpanan nasabah," terangnya dalam jumpa pers Selasa (26/5). 

Selama 10 tahun, ketiganya mengajukan kredit dengan identitas nasabah fiktif serta tidak dilakukan prosedur pencairan kredit dengan benar. Selain itu, menggunakan uang angsuran dari nasabah untuk kepentingan pribadi. Sehingga tidak masuk dalam pembukuan dan keuangan BUKP Tempel. Selain itu, ketiganya juga melakukan penghapusan kredit atas nama karyawan tanpa prosedur yang benar. 

 Baca Juga: Warga Karangwuni, Wates Tuntut Ganti Rugi Psikis, usai Enam Tahun Pengadaan Tanah JJLS Tertunda

Besaran kredit yang dikeluarkan oleh BUKP Tempel per tahun 2025, lanjutnya, sebesar Rp 3.182.688.400 dengan jumlah nasabah mencapai 485 orang. Sedangkan tingkat non-performing loan (NPL) atau pinjaman yang tidak dapat dilunasi oleh peminjam mencapai 99,5 persen atau bisa dikatakan hampir semua nasabah macet. 

"Mengetahui hal tersebut kemudian dilakukan klarifikasi ke nasabah dan memang beberapa nasabah tidak mengajukan kredit, tetapi tercatat melakukan pengajuan," tambah Fajar. 

Atas peristiwa tersebut telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Sleman dan dibantu ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) DIJ. Diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp 2.103.198.050.

Baca Juga: Warga Karangwuni, Wates Tuntut Ganti Rugi Psikis, usai Enam Tahun Pengadaan Tanah JJLS Tertunda

Menurut Fajar, ada 203 nasabah fiktif yang yang dibuat oleh tiga tersangka. Satu orang bisa tercatat melakukan peminjaman antara Rp 3 juta hingga Rp 25 juta. Masing-masing tersangka menikmati keuntungan pribadi dengan jumlah berbeda sesuai kredit fiktif yang diajukan. Untuk BH Rp 800 juta, RBH Rp 1,1 miliar, dan S Rp 160 juta. 

 

"Mereka menggunakan identitas orang lain yang ternyata tidak melakukan pinjaman. Kami sudah lakukan pemeriksaan kurang lebih 200 saksi serta klarifikasi proses pengajuan, pembukuan, maupun laporan keuangan," tambahnya. 

 

Menurut Fajar, tersangka melakukan peran sesuai dengan jabatan masing-masing. Awalnya yang melakukan kredit fiktif dari ketua BUKP, lalu akhirnya dibantu oleh dua tersangka lainnya. Semestinya para pegawai ini melakukan analisa kredit hingga survei lapangan, tetapi hal ini tidak dilakukan. 

 

"Jadi hanya pinjam nama dan KTP. Dulu nasabah ini pernah pinjam di BUKP Tempel, tapi sudah lunas. Ini cuma menggunakan fotokopi KTP," katanya.

 

Uang hasil korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Hanya saja saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pengggunaan uang tersebut. Termasuk penelusuran aset agar dapat dilakukan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. Sampai dengan saat ini dia pastikan belum ada pengembalian uang korupsi dari para tersangka. 

 

Sampai saat ini, ketiga tersangka belum dilakukan penangkapan atau penahanan. Karena masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka baru nantinya dipertimbangan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. 

 

Sementara itu, Kasubnit II Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Nur Irawan menjelaskan, dari tiga tersangka, hanya RBH yang tidak kooperatif. Dia tidak pernah hadir sejak awal proses penyelidikan dan dilakukan pemanggilan.

 

Surat pemanggilan sendiri sudah disampaikan ke rumah tersangka. Namun keterangan dari ketua RT setempat, RBH tidak diketahui sejak dua tahun lalu. Tersangka sudah lama pergi karena perkara ini karena di rumahnya banyak orang yang mencari. "Keluarganya ada, istrinya juga ada, tetapi keberadaannya tersangka tidak tahu," ucapnya. 

 

Pemanggilan tiga orang sebagai tersangka sendiri akan dilakukan secara bertahap mulai minggu depan. Apabila nanti RBH tidak hadir maka bisa ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Irawan turut membenarkan bahwa BUKP Tempel saat ini masih beroperasi. Hanya saja, aktivitasnya sebatas pengembalian angsuran dan tidak melayani kredit untuk sementara waktu.

 

Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 66 Ayat (1) Huruf b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#bukp tempal #nasabah fiktif #kredit #Korupsi