Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Bupati Bantul Sebut Ibadah dan Izin Bangunan Persoalan Lain, Nilai Tindakan Persekusi dan Intimidasi Jemaat GMS Melanggar Agama dan Konstitusi

Cintia Yuliani • Rabu, 27 Mei 2026 | 19:34 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Cintia Yuliani/Radar Purworejo)
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Cintia Yuliani/Radar Purworejo)

BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turut merespons peristiwa organisasi masyarakat (ormas) yang membubarkan kegiatan peribadatan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon Minggu (24/5). Menurutnya, tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.

“Tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” tegasnya saat ditemui usai salat Idul Adha di Masjid Agung Manunggal Bantul Rabu (27/5).

Baca Juga: Menjelajahi Wisata Kuliner di Sudut Kota Purworejo, Mulai dari Olahan Unggas hingga Minuman Fenomenal

Dalam ajaran Islam, keberagaman suku, agama, dan ras merupakan sunnatullah. Bahkan Nabi Muhammad SAW menyikapi perbedaan tersebut dengan toleransi dan memberikan kebebasan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya. “Melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain yang sedang menjalankan ibadahnya, jelas tidak ada dasarnya,” sebutnya. 

Dari perspektif konstitusi, UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya. Oleh karena itu, dari undang-undang tersebut jelas tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat lain dinilai melanggar ajaran agama sekaligus konstitusi.

Baca Juga: Bahasa Gen Z untuk Edukasi Safety Riding

“Persoalan bangunan yang digunakan untuk ibadah itu soal lain. Ibadah itu satu persoalan, tempat ibadah itu soal lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah telah diatur melalui SKB 3 Menteri. Termasuk kewajiban memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan memenuhi syarat laik fungsi. “Jadi nanti akan kita lihat pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak,” tuturnya.

Meski izin belum lengkap, menurut Halim, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan persekusi maupun intimidasi. Meskipun banyak aspirasi dan sejumlah keberatan dari warga terkait GMS. “Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung. Marilah kita saling ngemong, saling toleransi,” ajaknya.

Baca Juga: Mengenal Hierarchical Value Map: Cara Baru Memahami Penggerak Utama di Balik Angka Penjualan

Sementara itu, Kapolres Bantul Bayu Puji Hariyanto mengatakan, segala bentuk intimidasi yang dilakukan siapa pun dilarang oleh hukum. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. "Sementara belum (tertangkap pelaku intoleransi, Red),” ujarnya.

 

Pihak kepolisian juga telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak GMS dan pemerintah daerah. Untuk sementara, jemaat GMS akan kembali beribadah sambil menunggu proses perizinan selesai.

“Sementara mereka (jemaat GMS) melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall,” ucapnya.

 

Terpisah, Humas GMS Pusat Josiah Michael mengatakan, saat kejadian puluhan orang mendatangi GMS Bantul dan meminta kegiatan ibadah dibubarkan dengan alasan belum memiliki izin serta adanya penolakan dari warga. “Mereka menganggap kegiatan ibadah GMS tersebut berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama,” jelasnya.

 

Kegiatan ibadah akhirnya terpaksa dibubarkan setelah terjadi keributan. Peristiwa tersebut, menurutnya, menyisakan luka dan trauma bagi jemaat, terutama anak-anak. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Gereja Misi Sejahtera (GMS) #Bupati Bantul Abdul Halim Muslih #organisasi masyarakat #ibadah #ormas