KULON PROGO - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Lurah Garongan Ngadiman mencapai babak baru. Polres Kulon Progo resmi menaikkan tahapan ke proses penyidikan. Kini pengembangan kasus pungli merambah ke penyidikan dugaan modus yang berbeda-beda.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, proses ungkap kasus pungli lurah terus berjalan. Pasca terkuaknya kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Terutama mengumpulkan dokumen barang bukti, dan pengumpulan keterangan saksi."Kami menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Subihan, saat ditemui di Mapolres Kulon Progo, Kamis (28/5).
Subihan menyampaikan, peningkatan status dilakukan usai gelar perkara di Ditreskrimsus Polda DIJ. Gelar perkara menguatkan bukti sebelumnya yang dikantongi Polres Kulon Progo. Bukti utama berupa kuitansi dengan stempel cap kalurahan yang dilampirkan korban saat melapor.
Selain bukti kuitansi, kepolisian juga menemukan bukti rekening koran dengan catatan transaksi yang diduga pungli. Kendati telah mengumpulkan bukti, pelaku masih belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Lantaran, kepolisian masih memerlukan data dari tahapan penyidikan. "Statusnya masih saksi setelah pemeriksaan akan segera dinaikkan statusnya,' ucapnya.
Pihaknya mengupayakan percepatan penanganan kasus, sehingga akan segera muncul nama pelaku. Kini kepolisian fokus melakukan pengulangan pemeriksaan sama seperti sebelumnya, dengan melibatkan saksi dan ahli. Pasca pemeriksaan, pihaknya akan segera menyita barang bukti dan menaikkan status.
Baca Juga: Tren Paylater Picu Perilaku Konsumtif Anak Muda, Pakar UMY: Ini Ilusi Finansial
Selain naik status ke penyidikan, kepolisian turut mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, terdapat dugaan pungli dengan modus berbeda. Hal ini dilatarbelakangi hasil audiensi dengan masyarakat. Terdapat dugaan pungli untuk surat nikah, turun waris, hingga pembuatan sertifikat tanah.
Polres Kulon Progo hendak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada kasus tersebut. Terutama pada pasal 12E yang mengarahkan pada unsur pemerasan oleh penyelenggara negara. Hal ini akan diperkuat dengan beberapa bukti yang telah terkumpul. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo