KULON PROGO - Kasus pungutan liar (pungli) Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo Ngadiman mulai membuka tabir lain. Pasalnya, mencuat dugaan penggelapan aset kepemilikan kalurahan. Di antaranya, penggelapan pohon jati di tanah kas desa (TKD) hingga laptop inventaris pemkal.
Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo membeberkan dugaan kasus penggelapan yang dilakoni oleh oknum lurah. Hal ini menyusul terbongkarnya kasus pungli dengan korban warga Kalurahan Garongan.
Setelah melakukan pendalaman kasus itu, pihaknya justru mendapat fakta dugaan penggelapan. "Dugaannya peniadaan aset berupa laptop, kendaraan dinas berupa sepeda motor, hingga pohon," ucap Aris, Senin (1/6).
Arif menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari berbagai sumber yang mengarah ke fakta tindakan. Akan tetapi, pihaknya masih memerlukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut. Langkahnya dengan melalui tahapan audit investigasi.
Berdasarkan informasi sementara, Lurah Garongan diduga menjual atau gadai laptop inventaris pemerintah kalurahan. Laptop tersebut sejatinya digunakan untuk operasional kalurahan dan tercatat sebagai aset desa. Tindakan gadai sepeda motor juga diketahui pihaknya.
Tindakan tersebut menyalahi regulasi yang melarang penggunaan aset daerah untuk keperluan pribadi atau pemindahan kepemilikan. Terdapat juga tindakan menebang dan menjual pohon yang tumbuh di TKD secara sepihak. "Kami masih pendalaman apakah ada unsur penyalahgunaan kekuasaan," ungkapnya.
Baca Juga: Asah Kreativitas dan Solidaritas, Astra Motor Yogyakarta Gelar “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Arif menjelaskan, tahapan saat ini masih di audit investigasi. Muncul beragam modus pungli yang satu per satu akan segera ditangani. Paling kuat berupa pungli untuk memperlancar terbitnya surat pengantar nikah. Lantaran, irda telah mengantongi sejumlah bukti termasuk kuitansi penerimaan uang.
Audit investigasi juga telah memperkuat dugaan pungli dengan masuknya beberapa keterangan saksi. Terdapat 10 saksi yang ditarik keterangan mulai dari perangkat kalurahan hingga masyarakat. Dia memastikan hasil audit investigasi akan terlihat pekan depan.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, kasus dugaan pungli lurah telah mencapai tahap penyidikan. Sedangkan status oknum lurah masih sebagai saksi. "Kami mengupayakan percepatan kasus ini," ungkapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo