Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pengajuan Izin PBG Molor hingga 2,5 Tahun, Pemkot Jogja Komitmen Selesaikan Paling Cepat 35 Hari 

Guntur Aga Tirtana • Selasa, 2 Juni 2026 | 20:53 WIB
Bangunan rumah penduduk berdampingan dengan bangunan bertingkat di Kota Jogja, Selasa (2/6/2026). Guntur Aga/Radar Jogja
Bangunan rumah penduduk berdampingan dengan bangunan bertingkat di Kota Jogja, Selasa (2/6/2026). Guntur Aga/Radar Jogja

JOGJA - Pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kota Jogja masih dikeluhkan lambat. Bahkan, ada pemohon yang harus menunggu hingga 2,5 tahun untuk mendapatkan izin.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Jogja berkomitmen memangkas antrean dan menuntaskan proses perizinan maksimal 35 hari kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Salah satu pemohon, Patricia Dita Natasha mengatakan, harus menunggu hingga 2,5 tahun untuk mendapatkan perizinan usaha kosnya. Alasannya, karena perizinan yang diajukan menunggu keputusan dari tim ahli di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja.

Baca Juga: Balita Meninggal Dunia Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan usai CT Scan, Keluarga Kini Tempuh Jalur Hukum

Meski Patricia mengapresiasi langkah pemkot yang kemudian memproses perizinannya. Dia pun berharap apa yang dialaminya bisa menjadi evaluasi bagi pemkot untuk memberi pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat ke depannya.

“Harapannya bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar Warga Kemantren Umbulharjo itu saat memberikan testimoni di pembukaan Bazar Perizinan dan Unit Reaksi Cepat Konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung Selasa (2/6/2026).

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, akan berupaya mengintensifkan percepatan pelayanan perizinan PBG melalui agenda bazar pelayanan. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi konkret untuk mengurai sisa antrean permohonan yang masih tertunda.

Baca Juga: Kabel Listrik Bekas Picu Kebakaran di Pasar Bocor Kebumen, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Hasto mengungkapkan, proses perizinan PBG melibatkan koordinasi lintas dinas. Meliputi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berdasarkan keluhan masyarakat, kendala teknis yang kerap ditemui sering kali bersumber pada proses konsultasi tim ahli di DPUPKP Kota Jogja. Oleh karena itu, perlu respons cepat dari dinas dan tim ahli agar proses tidak terhambat dan bisa segera terselesaikan. 

Kemudian juga dilakukan pemetaan agar antrean yang bermasalah bisa diurai. Berdasarkan data di DPMPTSP Kota Jogja antrean perizinan diketahui masih sekitar 300 dari 900 permohonan yang belum selesai sejak tahun lalu.

Baca Juga: Sambut Kunjungan Siswa SMK Budi Utomo Lampung, Astra Motor Yogyakarta Sulap Momen Study Tour menjadi Pengalaman Belajar Interaktif dan Bernilai Tinggi

Mantan bupati Kulon Progo itu berkomitmen jika dokumen persyaratan telah lengkap dan tidak ditemukan kendala, proses perizinan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 35 hari kerja sesuai SOP yang berlaku.

"Saya akan paksa agar penilai-penilai ini bisa bekerja dengan lebih cepat lagi sehingga permohonan yang tertahan bisa segera diselesaikan," tegas Hasto. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pengajuan izin #Izin PBG #lambat #Umbulharjo #Pemkot Jogja