SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti Rabu (3/6). Pemusnahan dilakukan untuk perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode 2025-2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, barang bukti berupa tas laptop mencapai 1.500 buah dari penanganan satu tindak pidana khusus turut dimusnahkan.
Baca Juga: Pasca-Pergantian Kepala BGN, Kejagung Geledah Kantor Sejak Dini Hari, Komisi III DPR Buka Suara
"Ini dari perkara korupsi pengadaan alat diklat yang memperoleh kekuatan hukum tetap 2026 atas nama Bondan Suparno," katanya Rabu (3/6).
Kasusnya melibatkan pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY. Saat itu dirinya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga: Buruh di Sragen Dibegal Lima Pemuda secara Sadis, Kepala Diinjak dan Dagu Disayat Karambit
Murti menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini rutin dilakukan oleh Kejari Sleman dalam rangka menyelesaikan perkara yang ditangani. Dia sebut penyelesaian perkara bukan hanya putus dengan pidana penjara atau vonis saja, tetapi juga selesai terkait barang bukti perkara.
"Dalam kegiatan ini kami turut mengundang instansi terkait, dari pemkab, Polres, hingga BNN," katanya.
Barang bukti paling banyak yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum sejumlah 66 buah. Selain itu, ada perkara tindak pidana ringan dengan sebelas barang bukti. Rinciannya adalah 8.067 1/2 butir obat-obatan terlarang sesuai UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Lalu ada satu buah telepon genggam. Senjata tajam tiga buah, senjata api empat buah, tembakau gorila dan ganja 220,53 gram, shabu 48,96 gram, minuman keras 124 botol, dan helm empat buah. Selain dibakar, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dipotong. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova