KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kembali merombak aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PNS. Aturan baru ini, mempertimbangkan prestasi kerja hingga pengelolaan media sosial organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penilaian.
Dirombaknya aturan ini didasari terbitnya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2026. Regulasi ini, menunjukkan penambahan kriteria prestasi kerja sebagai alat penilaian. Lantaran di peraturan sebelumnya hanya ada tiga kriteria. Di antaranya kriteria beban kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
Baca Juga: Kejari Sleman Musnahkan Berbagai Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Periode 2025-2026
Selain penambahan kriteria, komponen penilaian produktivitas kinerja yang menyumbang 60 persen penilaian turut diubah. Perubahan paling mencolok ada pada kinerja perangkat daerah. Lantaran, penilaian pada perangkat daerah di segmen smart city mengalami perubahan. Terdapat pengurangan komponen aplikasi yang tertuang di peraturan lama. Namun terdapat penambahan segmen media sosial. Agar OPD memiliki nilai kinerja maksimal, OPD diharap rajin mengunggah di media sosial.
Menanggapi aturan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menolak ungkapan perubahan kebijakan pemberian TPP. Lantaran, menurutnya tak ada satu pun perubahan pada pemberian TPP. Aturan baru dinilai hampir sama dengan aturan sebelumnya. "Tidak ada perubahan sama sekali, aturan baru hanya mengkompilasi aturan terdahulu," lontar Sudarmanto Rabu (3/6).
Baca Juga: Rekor Dunia Speed Cubing Dipecahkan Pemuda 15 Tahun asal Filipina
Menurut Sudarmanto, komponen kedisiplinan merupakan angka untuk mengukur besaran TPP yang diterima. Beberapa aspek seperti keterlambatan ASN, lanjutnya, dapat mengurangi penerimaan TPP.
Sebelumnya, kebijakan memperkuat media sosial untuk publikasi Pemkab Kulon Progo terus digalakkan. Tak hanya pada akun medsos OPD, para aparatur sipil negera (ASN) turut didorong untuk melakukan like, comment, dan share pada postingan milik pemkab atau OPD. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo Chris Agung menjelaskan, kebijakan ASN bermedsos hanya sekadar imbauan dan bukannya wajib. Langkah ini dianggap relevan dengan kebijakan pemerintah khusus empat pilar digital ASN dan komunikasi publik. "Bukan buzzer, niatnya membumikan konten OPD," ungkapnya. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova