SLEMAN - Inspektorat Sleman melakukan audit pada Pemerintah Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, menyusul dugaan korupsi oleh pamong. Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil pihak terkait serta menelusuri dokumen dan catatan keuangan kalurahan untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan.
Inspektur Sleman Raden Budi Pramono mengatakan, proses audit ini memerlukan waktu maksimal satu hingga bulan depan. "Laporan masyarakat memang korupsi, tetapi dana apa yang digunakan kami belum bisa menyampaikan," katanya dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Budi menjelaskan, sebenarnya inspektorat sudah berproses sebelum kasus ini viral dengan adanya pemasangan spanduk protes. Hanya, memang belum bisa diambil kesimpulan. Baik itu jumlah uang, penggunaan uang tersebut, hingga terduga pamong yang melakukan. Semua berawal dari asumsi yang kini masih coba dipetakan.
Baca Juga: UM UGM CBT 2026 Diikuti Hampir 45 Ribu Peserta, Satu Kursi UGM Diperebutkan 13 Orang
"Memang semua pamong masih aktif karena belum ada bukti pasti ke arah korupsi. Tim internal kalurahan memang ada penelusuran, tetapi kami pastikan terkait motodenya," ujarnya.
Proses audit ini dia sebut output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan yang akan dilaporkan bupati. Nantinya jika ditemukan adanya korupsi di dalamnya akan muncul nilai kerugian atas tindakan yang dilakukan.
"Kalau pun ada pemecatan pamong, yang berwenang itu justru lurah bukan bupati," jelasnya.
Baca Juga: Skema Droping Air Bersih di Gunungkidul Kini Prioritaskan Anggaran dari Kapanewon
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, telah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan ini. Harapannya masyarakat bisa bersabar. Tidak perlu sampai memasang spanduk apalagi sampai membuat demo.
"Lurah RT RW sudah ke kantor saya dan saya minta jelaskan pada masyarakat. Kalau nanti tidak mudeng, saya yang ngomong. Tapi bukan dalam demo," katanya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita