Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pemkab Sleman Segera Nonaktifkan Sementara Lurah Condongcatur usai Penetapan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan TKD

Delima Purnamasari • Jumat, 5 Juni 2026 | 20:16 WIB
Headshot: Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto. Delima Purnamasari/Radar Jogja
Headshot: Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto. Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan penonaktifan sementara Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Proses penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengganti ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua minggu.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto mengatakan, Pemkab Sleman telah menerima surat salinan penetapan tersangkanya. Untuk saat ini masih berproses dalam membuat draft surat pemberhentian sementara dan nantinya bisa dilakukan pengangkatan Plt lurah.

"Jadi kami menunggu itu. Ini dari Dinas PMK masih mengkaji," katanya ditemui Jumat (5/6/2026). 

Baca Juga: Perkenalkan Pengetahuan Tradisional, Buat Workshop Bungkus Makanan dengan Daun di Magelang Tempo Doeloe

Apabila nanti draft tersebut selesai maka akan disetujui oleh pimpinan dahulu. Berproses dengan paraf sekretaris daerah dan ditandatangani oleh bupati baru bisa berlaku. Hendra memperkirakan proses ini bisa selesai dalam dua minggu ke depan. 

"Selama keputusan belum keluar, memang Pak Reno secara formil masih aktif bertugas sebagai lurah. Setahu saya juga belum ditahan," ujarnya.

Sosok yang akan ditunjuk sebagai Plt ini dia sebut masih dikaji oleh pimpinan. Dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika persoalan di Kalurahan Condongcatur. Pada prinsipnya, Hendra menegaskan prinsip kehati-hatian adalah prioritas utama. Agar layanan kalurahan tetap bisa berjalan baik dan proses hukum di Polda DIY bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Bongkar Fondasi Lapisan Ke-9 Candi Losari, Tim Juru Pugar Temukan Arca Dewa Surya dan Kotak Ritual Berisi Lempengan Emas

"Intinya kami sedang menyiapkan proses formil untuk penonaktifan sementara. Sementara karena statusnya masih tersangka," tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Alhalik menjelaskan, saat ini sosok yang dipilih untuk Plt masih menunggu kebijakan bupati. Sosoknya tidak harus dari golongan jabatan tertentu.

"Nanti tergantung kebijakan bupati apakah PNS atau pamong," katanya. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Lurah Condongcatur #nonaktif sementara #Dugaan Penyalahgunaan TKD #tersangka #Pemkab Sleman