Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Hasil Audit Inspektorat Sleman Keluar, Carik dan Danarto Kalurahan Bangunkerto Terancam Dinonaktifkan

Delima Purnamasari • Senin, 15 Juni 2026 | 19:20 WIB
BENTUK PROTES: Baliho yang dipasang warga Kalurahan Bangunkerto terkait dugaan korupsi di wilayahnya. ( Delima Purnamasari/Radar Purworejo)
BENTUK PROTES: Baliho yang dipasang warga Kalurahan Bangunkerto terkait dugaan korupsi di wilayahnya. ( Delima Purnamasari/Radar Purworejo)

SLEMAN - Proses audit Inspektorat Sleman terkait dugaan korupsi anggaran oleh pamong Kalurahan Bangunkerto, Turi telah selesai Jumat (12/6). Hasilnya ada indikasi penyelewengan yang dilakukan lebih dari satu orang. 

Inspektur Sleman Raden Budi Pramono menjelaskan, sudah dilakukan pengambilan keterangan dari seluruh pihak. Mulai dari seluruh pamong, lurah, hingga sejumlah dukuh. "Indikasi penyelewengan ada, tetapi untuk angkanya perlu didalami jadi belum bisa menyampaikan," katanya Senin (15/6). 

Baca Juga: Menjelang Malam 1 Suro: Menelusuri Sejarah, Alasan Kesakralan, hingga Mitos Nyi Roro Kidul

Terkait poin-poin dalam hasil audit ini, lanjutnya, tidak bisa disampaikan pada awak media karena sifatnya rahasia. Budi juga belum bisa membeberkan secara jelas siapa yang terindikasi jadi pelaku. Termasuk rekomendasi apa saja yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kalurahan. 

"Pelaku lebih dari satu yang diindikasikan. Hal ini karena yang punya kewenangan itu Pak Lurah, bukan kami. Kami hanya memberi potret dari Inspektorat," tambahnya. 

Baca Juga: Terdampak Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Anggaran Mobil Pemadam Kota Jogja Hanya Cukup sampai Agustus

Sementara itu, Lurah Bangunkerto Anas Makruf membenarkan, hasil audit dari Inspektorat telah diterima. Saat ini masih proses pencermatan dokumen. Untuk nantinya dilakukan tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. 

"Sementara untuk dua orang pamong. Untuk penonaktifan bisa dilakukan sampai proses selanjutnya selesai. Jadi tidak bisa matur waktu pastinya," katanya. 

Dua orang tersebut merupakan carik (sekretaris kalurahan) dan danarto (kepala urusan keuangan kalurahan). Ketika nanti dinonaktifkan maka akan dilakukan penunjukan pelaksana harian (Plh). (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Inspektorat Sleman #pamong #kalurahan bangunkerto #indikasi penyelewengan #dugaan korupsi