KULON PROGO – Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kulon Progo ditutup sementara. Hal ini karena belum terpenuhinya syarat, seperti instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kulon Progo Ridwan Usman menyebut, detail lokasi SPPG yang diberhentikan sementara tidak dilaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke pemerintah daerah. "Dari laporan yang kami terima ada delapan SPPG (yang kena suspend, Red),” ucap Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (15/6).
Baca Juga: CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi
Diliburkannya dapur MBG ini, lanjutnya, bertujuan untuk pembenahan IPAL yang belum memenuhi standar. Sebab BGN memiliki standar IPAL untuk memastikan higienitas hingga pencegahan kasus pencemaran lingkungan.
Apabila SPPG telah memperbaiki IPAL, maka aktivitas pelayanan MBG dapat kembali berjalan normal. "Suspend sifatnya sementara, bisa saja hari ini sudah ada yang beroperasi kembali," ungkapnya.
Dia memastikan, berhentinya operasional SPPG tidak berkaitan dengan isu pembayaran. Kini, masih ada 43 SPPG yang beroperasi. Sementara SPPG di Kulon Progo ditargetkan mencapai 56 titik.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian DLH Kulon Progo Agus Setiawan menjelaskan, tak ada pengawasan khusus pada SPPG. Pengawasan dalam rangka pengendalian lingkungan dilakukan khusus unit usaha. "Kalau pengawasan khusus tidak ada, tapi pengawasan rutin SPPG sebagai unit usaha memang ada," ucap Agus.
Agus menyebut, DLH tak campur tangan atas penghentian sementara SPPG karena standar IPAL. Lantaran, pengawas DLH berfokus pada dampak lingkungan dari sebuah unit usaha. IPAL hanya sebagian kecil dari indikator yang diawasi.
Laporan pengawasan DLH juga tak disebarluaskan. Lantaran, fungsi DLH fokus pada pembinaan. Sehingga, pihaknya hanya memberikan evaluasi ke pengelola SPPG, dan tak melaporkan ke BGN. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova