KULON PROGO - Rekonstruksi kasus pembunuhan utang piutang DAA, 44, yang mayatnya ditemukan di Sungai Ngrowo mengungkap pelaku Bayudi, 28, sempat menelanjangi dan membungkus jasad korban dengan plastik sebelum dibuang ke sungai.
Jasad korban diangkut menggunakan keranjang motor (kronjot) dari lokasi pembunuhan di Pasar Mangiran, Bantul.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, dalam rekonstruksi ini menghadirkan, pelaku, saksi, advokat, dan unsur kejaksaan. Tujuannya, memperjelas duduk perkara kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Dewan Kota Jogja Minta Pemkot Lebih Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan saat Momentum Libur Sekolah
"Jumlah adegan yang diperagakan ada 44 adegan," ucao Iptu Subihan, saat ditemui awak media di Mapolres Kulon Progo, Kamis (18/6/2026).
Iptu Subihan menjelaskan, rekonstruksi perkara digelar di Mapolres Kulon Progo. Hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu. Mengingat kejadian pembunuhan dilakukan di beberapa tempat, di antaranya Pasar Mangiran Bantul, hingga Sungai Ngrowo.
Kejadian pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang piutang. Korban diketahui memiliki utang senilai Rp 1,2 juta ke pelaku. Pelaku sempat menagih hutang tersebut ke korban. Namun, korban tak segera mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Pedagang Daging Sapi di Magelang Kompak Libur Tiga Hari, Banyak Pembeli Kecele
Saat kejadian pembunuhan, pelaku sengaja memanggil korban ke kios daging ayam di Pasar Mangiran tempatnya bekerja. Korban yang bekerja di kios laundry yang berdekatan lantas terpancing.
Dipengaruhi minuman keras dan jengkel dengan korban, pelaku melakukan pembunuhan di kios tersebut.
Dalam reka adegan, diketahui pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dinding. Tak sampai situ, korban yang tak bernyawa lantas ditelanjangi. Tindakan ini dipengaruhi oleh minuman keras. Setelah menelanjangi korban, pelaku kemudian membungkus korban dengan karung plastik.
Dua karung plastik dan satu plastik ukuran besar digunakan untuk menutup tubuh korban. Kejadian itu dilakukan saat tengah hari, Jumat (24/4/2026) lalu. Mayat korban lantas dimasukkan ke dalam keranjang atau kronjot motor milik pelaku.
Pelaku kemudian membuang mayat tersebut di Sungai Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo. Pelaku juga sempat membuang pakaian, dan barang milik korban di beberapa titik yang berbeda.
"Tidak ada temuan fakta baru dari rekonstruksi ini," bebernya.
Iptu Subihan menjelaskan, rekonstruksi memperkuat tuntutan ke palaku. Lantaran, adegan diperlihatkan dan menjadi gambaran bagi kejaksaan. Pihaknya sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 458 KUP dengan hukuman 15 tahun penjara. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita