KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong yang telah beroperasi di belasan titik. Pelakunya, Bayu Putra,28, pria asal Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan yang berhasil membobol rumah hanya bermodal alat congkel berbahan kayu.
Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian rumah berawal dari penyelidikan atas perkara yang dilaporkan korban SS.
Rumah korban di Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan dibobol oleh orang yang tidak dikenal sekitar pukul 15.30, Senin (25/5) lalu.
"Ada pencurian di rumah korban, sejumlah emas dan uang tunai Rp 3,7 juta raib, kemudian korban melapor ke polsek," ucap AKP Muji, Jumat (19/6).
Laporan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya. Penyelidikan menemukan bukti sidik jari pelaku yang tertinggal di rumah korban. Kepolisian pun akhirnya, menemukan identitas pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban.
Korban juga sempat menaruh curiga ke pelaku. Pasalnya, korban sempat bertemu dengan pelaku saat sebelum pencurian. "Kami menarik keterangan dari pelaku, dan pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian di 12 lokasi," ungkapnya.
Baca Juga: Listrik di Sejumlah Wilayah Jawa Byarpet, Begini Penjelasan dari PLN
Usut punya usut, pelaku telah melakukan 12 kali aksi pencurian di lokasi berbeda. 10 lokasi ada di Kapanewon Panjatan dan dua lokasi di luar Panjata.
Aksi pencurian telah dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026. Pelaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Lantaran, pelaku merupakan pengangguran yang baru saja dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.
Selama menjalankan aksinya, pelaku melakukan perencanaan aksi pencurian. Sasaran pencurian ditujukan pada rumah kosong yang tinggal pemiliknya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyamar menjadi sales beragam produk. Tujuannya, memastikan lingkungan rumah sepi tanpa dicurigai warga sekitar.
Selain rumah kosong, pelaku juga nekat mencuri barang di rumah temannya. Modus pelaku, meminta untuk dibelikan rokok. Hal ini dilakukan agar temannya meninggalkan rumah, dan pelaku dapat mencuri barang berharga.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku hanya bermodalkan alat congkel berbahan kayu. Pelaku sengaja membuat alat itu agar mudah dibawa. Pelaku dituntut Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 2023 KUHP tentang pencurian. Pelaku dituntut hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo