YOGYAKARTA – Pelaksanaan pengangkatan dan penyumpahan calon advokat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai polemik. Aliansi Calon Advokat Yogyakarta melayangkan protes keras terkait ketidakpastian jadwal serta adanya penarikan surat pemberitahuan penyumpahan secara sepihak oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta.
Ketidakpastian ini dinilai merugikan para calon advokat yang telah menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran sejak masa pendaftaran dibuka pada September tahun lalu.
Tumpang Tindih Kebijakan Antar-DPC
Perwakilan Aliansi Calon Advokat Yogyakarta menilai, koordinasi dan komunikasi antar-DPC Peradi di seluruh DIY saat ini tidak berjalan harmonis.
Kondisi tersebut memicu lahirnya kebijakan yang tumpang tindih antara DPC Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, dan wilayah lainnya karena tidak adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang seragam.
"Tidak adanya forum koordinasi tingkat wilayah membuat calon advokat menjadi korban ego sektoral. Satu DPC mengatakan A, DPC lain mengatakan B. Ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan menurunkan marwah profesi advokat," tulis Aliansi Calon Advokat Yogyakarta dalam keterangan resminya, Senin (21/6).
Penarikan Surat Sepihak Picu Mosi Tidak Percaya
Kekecewaan para calon advokat memuncak menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pengangkatan dan Penyumpahan Nomor: 060/S.Pemberitahuan DPC.Yyk/K/VI/2026. Pasalnya, setelah dikonfirmasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, pihak pengadilan mengaku belum memberikan informasi resmi, baik lisan maupun tertulis, kepada DPC Kota Yogyakarta terkait jadwal tersebut.
Merespons hal itu, DPC Peradi Kota Yogyakarta diketahui langsung menarik surat pemberitahuan sumpah secara sepihak tanpa disertai surat klarifikasi lanjutan yang jelas kepada peserta.
Tindakan penarikan tersebut diduga melampaui kewenangan yang diatur dalam Pasal 2 UU Advokat, mengingat wewenang penuh pengangkatan dan penyumpahan berada di tangan Pengadilan Tinggi dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, bukan pengurus cabang. Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta juga dinilai mengabaikan asas transparansi, akuntabilitas, serta kode etik profesi.
Enam Poin Tuntutan Aliansi
Menyikapi situasi yang berlarut-larut, Aliansi Calon Advokat Yogyakarta secara resmi mengeluarkan enam poin pernyataan sikap, yaitu:
-
Meminta pertanggungjawaban Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta terkait penarikan surat keputusan sumpah (SK Sumpah) secara sepihak.
-
Menuntut verifikasi berkas dan penetapan ulang jadwal pengangkatan atau penyumpahan berdasarkan rencana tanggal 29 Juni 2026.
-
Mendesak keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional dari pihak penyelenggara.
-
Meminta perbaikan komunikasi terkait pelaksanaan sumpah advokat di antara seluruh pengurus DPC Peradi se-DIY.
-
Mendesak Dewan Kehormatan Pusat Peradi untuk segera menindak tegas sikap Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta.
-
Menuntut Ketua Umum Peradi Pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran ketua DPC Peradi di wilayah DIY.
Hingga berita ini diturunkan, para calon advokat masih mendesak pihak DPN Peradi Pusat untuk mengambil alih kendali koordinasi agar pelaksanaan sumpah dapat segera terlaksana sebelum akhir bulan Juni 2026 demi kepastian status hukum mereka.
Editor : Heru Pratomo