Upaya Pemkab Kulon Progo dalam menyerap tenaga kerja lokal menemui hambatan. Pasalnya, investasi di sektor industri yang mampu menyerap banyak pekerja masih minim. Hal ini dipengaruhi oleh rencana detail tata ruang (RDTR) yang kini belum bisa diakses dalam sistem online single submission (OSS) dalam perizinan.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, mengungkapkan kekecewaannya atas regulasi tata ruang dalam bentuk RDTR atau RTRW yang selama ini mangkrak. Dari segi perda, memang telah terdapat Perda Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2023.
Akan tetapi, perda ini tak mempermulus masuknya investasi di Bumi Binangun. "Kenapa belum ada investasi, ternyata belum sinkron dengan OSS, kalau dicek di perizinan ada notif file not found 404," ucap Agung, saat ditemui awak media usai Pembukaan Job Fair 2026 di Taman Budaya Kulon Progo, Selasa (23/6).
Baca Juga: Aliansi Calon Advokat Protes Penundaan Sumpah, Desak Evaluasi DPC Peradi se-DIY
Investor, kata dia, banyak yang melirik Kulon Progo sebagai tempat nyaman untuk memberikan modal dalam bentuk pembangunan pabrik. Akan tetapi, saat dicek perizinan mereka mengurungkan niatnya. Lantaran, regulasi tata ruang belum jelas secara hukum. Di samping itu, dokumen tata ruang biasanya memudahkan investor untuk perijinan dalam sistem OSS.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, investasi di Bumi Binangun belum optimal, akibat RTRW dan RDTR yang belum masuk dalam OSS. Kondisi ini menyebabkan, investasi di sektor industri terutama pabrik tak berjalan mulus. Alhasil, Pemkab Kulon Progo tak bisa mengupayakan penyerapan tenaga kerja melalui perluasan lapangan kerja dalam daerah.
Pencari kerja yang seharusnya dapat bekerja di lingkungan sekitar, justru harus keluar daerah, seperti Kabupaten Sleman, Kota Jogja, hingga luar provinsi. Pihaknya memastikan agar pembukaan lapangan kerja, terutama sektor industri dapat berlangsung di Bumi Binangun.
"Juli ini kami lintas sektoral (linsek) agar RTRW dan RDTR terpenuhi, sekaligus kami sinkronisasi ke OSS," ungkapnya.
Untuk membuka lebih banyak lapangan kerja, pemkab terus membuka peluang investasi. Komitmen ini ditunjukkan dengan target pembentukan RTRW dan RDTR.
Dijadwalkan linsek di pemerintah pusat untuk RDTR Kulon Progo akan terjadi pada Juli 2026 nanti. Usai linsek dan penetapan, pemkab akan langsung melakukan sinkronisasi ke OSS. Tujuannya, agar mempermudah investor menanamkan modalnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo