Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dua Kasus Tipikor Capai Putusan Pengadilan, Uang Hasil Rampasan Korupsi Dua BUMKal di Kulon Progo Dikembalikan

Anom Bagaskoro • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:30 WIB
SIMBOLIS: Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yuliati Ningsih mengembalikan uang hasil rampasan ke dua kalurahan Rabu (24/6). (BAGASKORO/RADAR PURWOREJO)
SIMBOLIS: Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yuliati Ningsih mengembalikan uang hasil rampasan ke dua kalurahan Rabu (24/6). (BAGASKORO/RADAR PURWOREJO)
KULON PROGO - Terbongkarnya dua kasus korupsi yang menimpa badan usaha milik kalurahan (BUMKal) telah mencapai tahap putusan pengadilan. Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo dapat mengembalikan uang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Kalurahan Sidomulyo dan Banjarsari.

Kepala Kejari Kulon Progo Yuliati Ningsih menjelaskan, pengembalian uang hasil rampasan tipikor merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara. Kalurahan yang menjadi korbannya, memiliki hak untuk menerima pengembalian kerugian tersebut. Total uang yang dikembalikan pada dua kaluran sebesar Rp 344.269.400.

"Ke Kalurahan Sidomulyo Rp 72 juta, dan Kalurahan Banjarsari Rp 271 juta," beber Yuli Rabu (24/6).
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Gulurejo Capai Tahap Akhir, Tinggal Pasang Furniture dan Tanam Pohon

Yuli menjelaskan, uang rampasan hasil korupsi dapat dikembalikan setelah kedua tersangka mendapat putusan persidangan. Putusan persidangan pada kasus tipikor BUMKal Sidomulyo telah keluar pada 18 April 2026 dengan tersangka mendapat hukuman empat tahun penjara. Sedangkan, BUMKal Banjarsari putusan keluar pada 26 Maret 2026 dengan hukuman satu tahun penjara.

Kasus yang melanda dua BUMKal ini, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua kalurahan, terutama pengurus BUMKal. Sehingga tidak melakukan penyelewengan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.


Sementara uang yang telah dikembalikan, lanjutnya, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Kalurahan dapat memanfaatkan uang tersebut untuk pembangunan ataupun pengembangan BUMKal.

Baca Juga: MES DIY dan G2R Tetrapreneur Dorong Wirausaha Asli Indonesia Lewat Komitmen Kawasan Halal di Yogyakarta

Lurah Sidomulyo Suprijanta menjelaskan, kasus tipikor yang melanda BUMKal Sidomulyo telah terendus di masa kepemimpinannya. Saat itu, tersangka yang merupakan direktur BUMKal yang diduga menyelewengkan dana kas Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Penyelewengan itu ternyata telah dilakukan sejak 2015 hingga 2021. Kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 2022. "Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar, yang dikembalikan baru sekitar Rp 72 juta," ungkapnya.

Suprijanta menjelaskan, uang yang dikembalikan akan segera dipindahkan ke kas BUMKal. Tujuannya, mengembalikan uang masyarakat yang selama ini tak bisa ditarik. Hal serupa juga diungkapkan Lurah Banjarsari Muhyadi. Menurutnya uang yang didapat, akan masuk ke kas kalurahan. Nantinya, uang tersebut digunakan untuk mengembangkan BUMKal sesuai arahan dari Pemkab Kulon Progo. (gas/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#badan usaha milik kalurahan (BUMKal) #kejari kulon progo #tindak pidana korupsi (tipikor) #Korupsi #tipikor