Anak ASN Daftar Sekolah Negeri Jalur Afirmasi Keluarga Miskin, Dinas Pendidikan Gunungkidul Pastikan Calon Siswa Sudah Mengundurkan Diri
Yusuf Bastiar• Kamis, 25 Juni 2026 | 19:56 WIB
Pengendara sedang melintas di depan SMP Negeri 1 Wonosari. (Yusuf Bastiar/Radar Purworejo)
GUNUNGKIDUL - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP negeri di Gunungkidul menemukan kasus calon siswa yang terdaftar melalui jalur afirmasi keluarga miskin meski orang tuanya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Gunungkidul dan menjadi bahan evaluasi terkait akurasi data sosial ekonomi masyarakat. Kendati demikian, Dinas Pendidikan Gunungkidul memastikan calon siswa tersebut telah mengundurkan diri dari skema jalur afirmasi.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, kasus tersebut ditemukan pada proses pendaftaran jalur afirmasi di SMP Negeri 1 Wonosari. Awalnya, kata dia, calon siswa yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat karena tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 2. “Yang boleh mendaftar melalui jalur afirmasi adalah calon siswa yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata orang tua siswa tersebut bekerja sebagai PNS,” ujarnnya saat kepada wartawan, Kamis (25/6).
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. Menurut Nunuk, persoalan tersebut kini telah selesai. Calon siswa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jalur afirmasi sehingga tidak lagi tercatat sebagai peserta pada jalur tersebut.
“Sudah kami cek kembali pada sistem pendaftaran dan siswa bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai pendaftar jalur afirmasi di SMP Negeri 1 Wonosari,” ujarnya.
Meski kasus telah selesai, Nunuk menilai temuan tersebut menjadi catatan penting bagi seluruh pihak terkait. Evaluasi, kata dia, diperlukan agar data sosial ekonomi yang menjadi dasar berbagai program pemerintah dapat semakin akurat dan sesuai kondisi riil masyarakat. “Ini menjadi catatan bersama agar ke depan ada perbaikan sehingga data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul Suyono menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan SPMB. Kewenangan yang dimiliki hanya terkait pengelolaan dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Suyono menjelaskan, status desil dalam DTSEN masih dapat diperbarui apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat maupun pemerintah kalurahan. Laporan tersebut, kata dia, selanjutnya akan menjadi dasar bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data.
“Ada mekanisme yang harus dilalui. Jika ada laporan resmi dan kondisi di lapangan memang berubah, maka data bisa disesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat,” tandasnya. (bas)