BANTUL - Modus kredit fiktif pada penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang dilakukan mantan Mantri Bank BRI Unit Sanden Kanca Bantul akhirnya terbongkar.
Tersangka dengan inisial AIIM, 37, diduga merekayasa data debitur dan memanfaatkan jasa calo dalam penyaluran KUR sehingga negara mengalami kerugian Rp 711 juta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan, aksinya itu dilakukan pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Awalnya, pada 2021 tersangka memprakarsai KUR kepada 252 nasabah dengan plafond Rp 7,6 miliar.
Kemudian pada 2022 tersangka juga telah memprakarsai KUR kepada 437 nasabah dengan plafond Rp 14 miliar. Namun, kejanggalan ini baru disadari pihak bank pada 2024 yang kemudian mendorong adanya audit.
"Berdasarkan permohonan audit atas indikasi fraud Kanca Bantul dan surat perintah RAO Jogjakarta, telah dilakukan audit 29 orang nasabah," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (25/6/2026).
Adapun, 29 nasabah tersebut terdiri dari 20 nasabah KUR, tujuh nasabah kupede rakyat (KUPRA), dan dua nasabah kredit cepat (KECE) yang diprakarsai oleh tersangka.
Dalam aksinya, tersangka yang telah bekerja di bank pelat merah sejak 2021 itu, memanfaatkan refferel calon debitur dari pihak ketiga (calo).
Baca Juga: Bangkit Pascapandemi, Cokelat Ndalem Terus Berinovasi Padukan Cokelat dengan Kopi Papua
Dokumen permohonan kredit diserahkan kepada calo. Mantri diindikasikan melakukan perubahan kode pos alamat nasabah dan tempat usaha fiktif.
Terdapat sebagian atau seluruh hasil realisasi kredit digunakan oleh calo dan ada keuntungan 10 persen yang dibebankan oleh calo.
"Sehingga, kerugian negara mencapai Rp 711 juta," bebernya.
Baca Juga: 5 Shio Ini Diprediksi Mendapat Kejutan Bernilai Fantastis, Apakah Shio Anda Termasuk?
Tersangka yang berhasil ditangkap April lalu, mengaku hasil uang korupsi yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keperluan orang lain. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Jadi ada tiga modus yang dilakukan oleh pelaku melalui orang ketiga," jelasnya.
Modus pertama, mengadakan kredit fiktif, di mana data nasabah digunakan untuk melakukan pinjaman, tetapi sebenarnya tidak melakukan pinjaman.
Modus kedua, meminta nasabah melakukan pinjaman sekaligus meminta fee dari hasil pencairan kredit tersebut. Modus yang terakhir meminta identitas calon korban termasuk KTP yang digunakan untuk meminjam kredit.
Atas perbuatannya tersangka terjerat tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maksimal 20 tahun," tambahnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita