JOGJA - Maraknya aktivitas pengamen liar di kawasan Malioboro menjadi perhatian Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Jogja. Instansi tersebut berjanji mengintensifkan upaya pengawasan dan pembinaan.
Kepala Disbud Kota Jogja Yetti Martanti mengatakan, masih adanya pengamen liar di kawasan Malioboro kemungkinan karena mereka tidak taat aturan yang berlaku. Sebab upaya menertibkan aktivitas pengamen sudah dilakukan dengan penyediaan tujuh titik panggung khusus.
Namun yang bisa menggunakan titik tersebut memang hanya pengamen yang terkurasi dinas.
“Mereka pengamen (liar) yang mungkin selama ini tidak tahu bahwa ternyata di Malioboro sebenarnya sudah ada aturan untuk mengamen di titik-titik yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” ujar Yetti saat ditemui di Balai Kota Jogja, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Dampak MBG Libur, Harga Sayur di Kulon Progo Kompak Turun, Penurunan Mencapai 70 Persen
Yetti memastikan, kemunculan pengamen liar di Malioboro akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan mengintensifkan peran Jogomaton dan Satpol PP supaya melakukan pembinaan dan edukasi terhadap pengamen yang belum mengetahui aturan.
Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Jogja itu mengklaim sudah kerap menyampaikan imbauan agar pelaku ekonomi di Malioboro bisa mematuhi aturan yang berlaku. Namun, pengamen termasuk pelanggar lain seperti pedagang asongan sering tidak mengindahkan peringatan.
“Kami sudah mengimbau mereka untuk kemudian tidak melakukan aktivitas di sepanjang Malioboro,” ungkap Yetti.
Baca Juga: Rentetan Kisruh Konvoi Pesilat di Boyolali; Motor Dibakar, Rumah dan Bengkel Dirusak
Pantauan Radar Jogja Senin (29/6/2026) sore aktivitas pengamen liar masih bermunculan. Sekitar pukul 15.30 ada satu pengamen liar di depan Kantor DPRD DIY yang menggunakan alat musik gitar.
Pada waktu tersebut tidak tampak petugas seperti Jogomaton dan Satpol PP yang melakukan penghalauan.
Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyatakan, tidak memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan di kawasan Malioboro.
Termasuk menghalau pengamen maupun menindak pelanggaran lain seperti aktivitas pedagang asongan dan sate. Sebab hal tersebut menjadi tugas UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja.
Baca Juga: Usai Banding Tak Ubah Vonis dan Tetap Dipenjara Enam Tahun, Sri Purnomo Bakal Ajukan Kasasi
Meski begitu, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jogja itu memastikan siap memberi dukungan personel. Namun pihaknya tetap berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kebudayaan melalui UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
“Kewenangan utama di UPT. Kalau Satpol PP sifatnya patroli mobile se-kota dan melakukan backup,” sebut Octo.
Radar Jogja telah berupaya mengkonfirmasi Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Fitria Dyah Anggraeni. Namun hingga berita ini ditulis, perempuan yang akrab disapa Anggi itu belum memberikan konfirmasi. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita