Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tolak Status Tersangka dan Protes Penggeledahan Rumahnya, Raudi Akmal Tempuh Upaya Praperadilan

Delima Purnamasari • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:50 WIB
Delima Purnamasari/Radar Jogja: Kuasa Hukum RA, Soepriyadi
Delima Purnamasari/Radar Jogja: Kuasa Hukum RA, Soepriyadi

SLEMAN - Raudi Akmal (RA) resmi mengajukan permohonan praperadilan atas kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeretnya sebagai tersangka.

Gugatan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman ini diajukan pada Rabu (1/7/2026) dan tertuang dalam perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn. Sidang perdananya dijadwalkan pada Senin (20/7/2026) di Ruang Sidang 3 Candra di Pengadilan Negeri Sleman. 

Kuasa Hukum RA Soepriyadi mengatakan, alasan pengajuan praperadilan ini adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Sleman dianggap tidak memenuhi unsur pasal 55 ayat 1 KUHP lama. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama dengan terdakwa Sri Purnomo (SP).

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Hadir di Desa Wisata Krebet, Hadirkan Servis Murah hingga Edukasi Keselamatan Berkendara

Majelis hakim tidak sepakat dengan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang mendalilkan adanya keterlibatan kliennya dalam korupsi ini. Putusan perkara serupa pada tingkat banding dia anggap juga menguatkan hal ini. 

"Penetapan tersangka klien kami justru menimbulkan kerancuan hukum. Sepatutnya Kejari Sleman menghargai proses hukum sampai dengan putusan pengadilan inkrah," katanya dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026). 

Dia juga menduga bahwa penetapan tersangka RA juga tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam perkara korupsi maka alat bukti paling menentukan adalah perhitungan kerugian keuangan negara. 

Baca Juga: Suka Bikin Ketawa? Ini 5 Karakter Unik Orang Humoris yang Jarang Diketahui

Namun, Kejari Sleman menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Padahal yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini juga menegaskan penetapan tersangka juga tidak sah karena kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Padahal semestinya dikirim paling lambat tujuh hari setelah terbit surat perintah penyidikan. 

Dalam permohonan praperadilan ini, Soepriyadi juga menduga penggeledahan yang dilakukan Kejari Sleman tidak sah karena tanpa adanya penetapan pengadilan.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Tampil Lebih Sporty dengan Fitur Modern

Pada Selasa (30/6/2026) Kejari Sleman melakukan penggeledahan di dua rumah. Pertama, kediaman Meidyana Aulya Sashaputri yang merupakan istri RA dengan 14 objek disita, seperti laptop, notebook, hingga ipad.

Kedua, pada kediaman Kustini Sri Purnomo yang merupakan ibu RA dengan sebelas objek, seperti telepon genggam, laptop, dan tablet. 

"Seluruh tindakan penggeledahan bertentangan dengan KUHAP karena tidak didasari penetapan pengadilan dan tidak memenuhi keadaan mendesak," tegasnya. 

Soepriyadi berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan ini seluruhnya. Dengan demikian, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan RA tidak sah.

Baca Juga: PCX Bikers Playland, Cara Astra Motor Yogyakarta Pererat Kebersamaan Ayah dan Anak

Termasuk dengan penggeledahan yang dilakukan di dua rumah tersebut dan mengembalikan seluruh barang yang tercantum dalam berita acara pada pemiliknya masing-masing. 

"Kami mohon hakim praperadilan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata ini dan memulihkan hak-hak klien kami," ujarnya.

Radar Jogja telah menghubungi Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto maupun Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo untuk meminta tanggapan terkait hal ini.

Hanya, sampai dengan berita ini diunggah belum ada tanggapan yang diberikan dari keduanya. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Raudi Akmal #dana hibah pariwisata #tersangka #praperadilan #Kasus Korupsi