Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Dijadwalkan 20 Juli, Hakim Wajib Putuskan dalam Tujuh Hari

Delima Purnamasari • Jumat, 3 Juli 2026 | 21:12 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain. Delima Purnamasari/Radar Jogja
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain. Delima Purnamasari/Radar Jogja

 SLEMAN - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah pariwisata Raudi Akmal (RA) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli mendatang di Ruang Sidang 3 Candra Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Dalam sidang ini nanti, pihak pemohon maupun termohon akan sama-sama dihadirkan. 

Juru Bicara PN Sleman Jayadi Husain mengonfirmasi jadwal sidang tersebut dan telah ada hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.

Baca Juga: Riyadhoh Jisim dan Nafs, Dua Jenis Latihan Rohani dalam Islam 

Pemohon mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, proses penahanan, hingga penggeledahan rumahnya. 

"Apabila kedua pihak sudah hadir maka sejak permohonan dibacakan, dalam tujuh hari ke depan hakimnya harus menjatuhkan putusan," katanya, Jumat (3/7/2026). 

Jika nantinya keputusan hakim mengabulkan seluruh permohonan maka proses penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan berarti tidak sah. Selanjutnya, harus dilakukan upaya pengembalian hak-hak sesuai kondisi sebelumnya.

Baca Juga: Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Jadi Sorotan, Begini Kronologi hingga Pengakuan Anggota DPRD Timor Tengah Utara

Dalam hal ini pemohon akan dibebaskan dari tahanan. Begitu juga sebaliknya, apabila keputusan hakim menolak permohonan berarti tindakan dari Kejari Sleman sah dan proses hukum bisa terus dilanjutkan. 

"Kalau permohonan ditolak berarti statusnya sebagai tersangka, penahanan, dan proses penggeledahan dinyatakan sah," tegasnya.

Apabila nanti pihak pemohon tidak hadir maka permohonannya akan digugurkan. Sementara termohon apabila tidak hadir sampai dua kali maka proses pemeriksaan akan dilanjutkan tanpa hadirnya termohon.

Baca Juga: Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar di Pantai Ketawang, Diikuti 31 Tim dari Empat Negara

Hanya, dia belum bisa memastikan apakah RA selaku pemohon yang kini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Jogjakarta akan hadir langsung atau dihadirkan secara daring melalui platform Zoom.

"Sementara saya belum dapat konfirmasi mengenai itu," ucapnya.

Menurut Jayadi, PN Sleman masih mencermati lebih lanjut terkait perkara ini. Apabila berdasarkan hasil analisis di lapangan ada potensi melibatkan massa dan perkara menarik perhatian, maka akan dilakukan kolaborasi untuk pemberian dukungan keamanan.

Baca Juga: Menjelajahi Serpihan Surga: 8 Rekomendasi Wisata Alam Terbaik di Kebumen

Hal ini akan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi. 

Sementara itu, Kuasa Hukum RA Soepriyadi berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan dalam praperadilan ini seluruhnya.

Termasuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata ini dan memulihkan hak-hak kliennya. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Raudi Akmal #Sidang Praperadilan #RA #tujuh hari #PN Sleman