Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Tambah Jadi 27 Orang, 14 Pengasuh hingga Satpam Segera Diperiksa Polresta Jogja

Iwan Nurwanto • Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:50 WIB
CAPTION: Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian saat ditemui, Selasa (26/5/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
CAPTION: Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian saat ditemui, Selasa (26/5/2026). IWAN NURWANTO/RADAR PURWOREJO)

JOGJA - Polresta Jogja kembali menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Para tersangka terdiri atas 10 pengasuh, dua staf administrasi, satu petugas keamanan (satpam), dan satu staf kerumahtanggaan. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi 27 orang.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengatakan, 14 tersangka baru tersebut merupakan bagian dari 17 orang yang sebelumnya wajib lapor. Seluruhnya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (2/7). Sementara tiga karyawan yayasan lainnya masih diwajibkan lapor. Lokasi kerja ketiganya berbeda dengan 14 tersangka baru. “Tiga lagi itu memang mereka berada di depan. Di TK-nya,” beber Riski kepada wartawan Sabtu (4/7).

Baca Juga: SMP Negeri Kalah Saing dengan MTs dan Swasta? SPMB 2026 Ditutup, Sejumlah Sekolah di Kulon Progo Krisis Siswa

Dia menyebut, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada 14 tersangka baru. Mereka akan segera diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus. “Itu bisa saya ungkapkan nanti di hari Senin (besok, Red), kan orang (14 tersangka, Red) ini belum kita periksa. Maksudnya belum kita periksa sebagai tersangka. Nanti saya takutnya melebihi proses penyidikan,” bebernya. 

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menetapkan 13 tersangka. Terdiri dari 11 orang pengasuh, satu kepala sekolah, dan satu ketua yayasan. Proses hukum ketiga belas tersangka  juga segera bergulir di meja hijau. Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja resmi menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka untuk  proses persidangan pada pada 24 Juni 2026.

Baca Juga: Menjelajahi Serpihan Surga: 8 Rekomendasi Wisata Alam Terbaik di Kebumen

Dalam menangani kasus tersebut, kejaksaan akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Hal itu dilakukan mengingat jumlah tersangka yang cukup besar dan kasusnya yang memicu atensi nasional.

“Kami akan berusaha secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum,” ujar Kepala Kejari Kota Jogja Hartono di sela penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kekerasan terhadap anak Daycare Little Aresha. (inu/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#daycare little aresha #Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY #tersangka #Polresta Jogja