KULON PROGO - Usai penetapan tersangka kasus pungutan liar (pungli) eks Lurah Garongan Ngadiman, korban mulai banyak bermunculan. Salah satunya, Sugeng Riyanto,korban pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah turun waris.
Warga Garongan Sugeng melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor eks Lurah Garongan. Laporan tersebut dilayangkan melalui Polres Kulon Progo, pada Sabtu (4/7) lalu. Dalam laporan nomor LP/B/79/VII/2026/SPKT/POLRESKULONPROGO itu, perkiraan total kerugian mencapai Rp 13,5 juta.
Pendamping Pelapor Wawan Nur Utomo menjelaskan duduk perkara kasus yang dialami korban. Tahun 2022 lalu, korban hendak mengurus sertifikat tanah turun waris dari orangtua. Korban lantas mendatangi eks Lurah Garongan yang kala itu masih aktif. "Awalnya korban hendak mengurus sertifikat letter C dan turun waris," ucap Wawan, Minggu (5/7).
Baca Juga: Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Raih Jutaan Views
Wawan menjelaskan, letter C dengan luasan tanah 4 ribu meter persegi itu, rencananya akan diturunkan waris ke korban. Lantaran, orangtua korban telah meninggal dunia. Keluarga korban lantas bertemu dengan pelaku dengan harapan untuk mengurus letter C menjadi sertifikat, pada 18 Juli 2022. Saat itu, pelaku bertemu dengan kakak korban.
Belum apa-apa, kakak korban sudah dimintai uang oleh pelaku. Pelaku beralasan uang tersebut digunakan untuk biaya transport. Lantaran, pelaku berdalih pengurusan sertifikat memakan waktu dan menghabiskan BBM. "Kakak korban dimintai Rp 1 juta, alasannya untuk biaya wira-wiri," ungkapnya.
Kakak korban yang hendak mengurus sertifikat itu, lantas tak bisa berbuat banyak dan memberikan uang Rp 1 juta ke pelaku. Proses pengurusan tanah pun berlanjut ke korban langsung. Namun, hanya selisih beberapa hari korban kembali dimintai sejumlah uang untuk biaya pengurusan lagi.
Tak hanya sekali, korban dimintai uang biaya operasional sebanyak dua kali, pada 25 dan 29 Juli 2022. Jika digabungkan dengan uang milik kakak korban total pungli mencapai Rp 15 juta. Selama dua kali menyetorkan uang ke lurah, korban mendokumentasikan foto penyetoran. Foto ini menjadi bukti dalam laporan kepolisian.
"Korban untungnya masih menyimpan foto saat menyetorkan uang, di situ pelaku memegang uang yang disetorkan," ungkapnya.
Setelah menyetorkan belasan juta rupiah, korban berharap agar sertifikat tanah segera diterimanya. Namun selama empat tahun, sertifikat tak kunjung diterima korban. Pelaku beralasan, proses turun waris dan pengurusan sertifikat sulit serta membutuhkan waktu. Intinya pelaku selalu berbelit-belit saat ditagih.
Baca Juga: Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar di Pantai Ketawang, Diikuti 31 Tim dari Empat Negara
Korban pun merasa tak enak jika terus menagih, mengingat pelaku adalah lurah. "Pelaku selalu berbelit-belit dan selalu ngomong kalau semuanya bakal beres," ungkapnya.
Meledaknya kasus pungli yang menimpa warga Garongan pada April 2026 lalu, membuat korban akhirnya tergugah ikut melaporkan. Korban mengaku khawatir dengan letter C yang selama ini dibawa pelaku untuk mengurus sertifikat. Korban khawatir, proses sertifikat tak pernah dilakukan dan ada potensi letter C digelapkan. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo