
SLEMAN - Seorang lansia berinisial GT, 65, tertangkap usai melancarkan aksinya mencuri sepeda. Pria asal Semanu, Gunungkidul ini mencuri 14 unit sepeda di Piyungan, Banguntapan, Berbah, dan Imogiri hanya dalam waktu satu bulan.
Kapolsek Berbah AKP Fitrianto Heri Nugroho menjelaskan, kasus pencurian di Kalurahan Sendangtiro, Berbah adalah sepeda merek Polygon Strattos 55D ukuran M seharga Rp 17 juta. Korban pencurian sepeda berwarna putih itu adalah HSD, 19, yang merupakan warga Mantrijeron, Kota Jogja.
Baca Juga: Narkoba Mulai Sasar Kalangan Pelajar, Kedapatan Konsumsi Pil Koplo dan Kecubung
Peristiwa berawal pada Jumat (26/6) lalu sekitar pukul 18.00 korban menaruh sepedanya di teras rumah tanpa dikunci. Sehari setelahnya sekitar pukul 04.30 saat korban hendak salat subuh didapati sepedanya telah hilang.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Berbah guna proses lebih lanjut," katanya di Mapolsek Berbah Selasa (7/7).
Unit reskrim melakukan olah tempat kejadian dan mencari saksi usai laporan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku adalah residivis pencurian sepeda di Umbulharjo, Banguntapan, dan Kretek. Heri menjelaskan, ini adalah penangkapan yang keempat kali usai pada penahanan terakhir pelaku dihukum empat tahun penjara. GT sendiri ditangkap pada Kamis (2/7) lalu berserta barang bukti saat berada di Giwangan, Umbulharjo. "Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan tersebut" kata Heri.
Baca Juga: Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez
Pelaku, lanjutnya, tidak memiliki tempat tinggal tetap dan hanya tidur berpindah-pindah di masjid. Sasaran pencurian acak dan baru melakukan aksi saat uangnya telah habis. Hanya saja sarannya memang sepeda dengan spesifikasi bagus karena mempertimbangkan harga jual. Pelaku pernah meninggalkan sepeda curiannya saat melihan sepeda lain yang lebih bagus.
Dalam pengembangan penyidikan kepolisian tidak hanya 14 sepeda yang dicuri oleh pelaku, tetapi juga satu buah sepeda motor merek Honda. Seluruh hasil curiannya ini disetorkan pada SH, 50, yang bertindak sebagai penadah. Dari hasil curian sepedanya ini dijual GT dengan harga di bawah rata-rata. Ada yang Rp 2,2 juta, Rp 1,5 juta, hingga Rp 600 ribu.
"Penadah ini tahu kalau sepedanya adalah hasil curian. Di rumah ada sekitar tujuh sepeda sementara yang lain dijual secara offline," katanya.
Atas tindakannya, GT dikenakan Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sementara tersangka SH dikenai Pasal 591 KUHP baru dengan ancaman penjara empat tahun.
Dia pun mengimbau, agar masyarakat yang merasa kehilangan sepeda di wilayah Berbah, Bantul, maupun Sleman bisa menghubungi Polsek Berbah dengan membawa bukti kepemilikan. Hal ini karena sejumlah barang bukti masih belum diketahui pemiliknya dan pelaku mengaku lupa tempat kejadian perkaranya.
Sementara itu, salah satu pemilik sepeda Yusuf Ardianto menjelaskan, sepedanya hilang tepat satu bulan lalu. Sepeda merek Polygon ini bukan dia beli menggunakan uang pribadi, melainkan hadiah dari bupati Wonogiri atas prestasinya dalam lomba karawitan di tingkat nasional. "Alhamdulillah tadi pagi dikabari kalau sudah ketemu," ujarnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova