Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Perintah Jampidsus Kejagung RI, Kejati DIY Selesaikan Puldata SPPG di Wilayahnya

Yusuf Bastiar • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB
PENDATAAN: Warga melintas di depan bangunan yang difungsikan sebagai SPPG BGN, di kawasan Jetisharjo, Kemantren Jetis, Kota Jogja, Jumat (10/7/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
PENDATAAN: Warga melintas di depan bangunan yang difungsikan sebagai SPPG BGN, di kawasan Jetisharjo, Kemantren Jetis, Kota Jogja, Jumat (10/7/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY justru telah menuntaskan pendataan seluruh titik SPPG di DIY atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang tengah menangani perkara terkait program MBG.

"Di bidang Pidsus memang ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di DIY, terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung. Hasil pendataan tersebut sudah kami laporkan ke pusat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Datangi Kantor Dewan Kota Jogja, Keluarga Anak Korban Sodomi Desak Terdakwa Diberi Sanksi Sosial 

Kendati demikian, kejati tak memiliki kewenangan menyampaikan hasil pendataan maupun substansi penanganan perkara karena seluruh proses berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini, pihaknya hanya membantu proses pengumpulan data (puldata) terhadap titik-titik SPPG yang berada di wilayah DIY.

Menurutnya, permintaan tersebut mencakup pendataan lokasi SPPG beserta berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Seluruh hasilnya telah disampaikan kepada Pidsus Kejagung.

Baca Juga: Berawal dari Kecurigaan Tengkulak Salaman, Aksi Pencurian 100 Kg Kapulaga di Tempuran Akhirnya Terbongkar

Ia menegaskan, Kejati DIY tidak memiliki kapasitas untuk mengungkap hasil pendataan maupun perkembangan penyelidikan karena penanganan perkara sepenuhnya berada di Kejaksaan Agung RI.

"Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan hasilnya karena yang menangani adalah Pidsus Kejagung," tegasnya.

Saat ditanya apakah pendataan tersebut juga mencakup SPPG yang dikelola polri, Langgeng tidak memberikan penjelasan secara spesifik. Ia hanya memastikan permintaannya berkaitan dengan pendataan titik-titik SPPG yang ada di setiap daerah.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Begini Awal Mula Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok

"Data sudah kami sampaikan ke pusat. Terkait hasilnya seperti apa, kami juga kurang mengetahui karena bukan Kejati yang menangani perkara dimaksud," katanya.

Jumlah SPPG di DIY diperkirakan mencapai sekitar 380 titik. Namun, Langgeng mengaku tidak dapat memastikan apakah seluruh jumlah tersebut telah masuk dalam hasil pendataan yang dikirimkan ke Kejagung.

"Saya kurang tahu hasil akhirnya seperti apa. Yang jelas kami diminta membantu melakukan pendataan termasuk kendala-kendala yang ditemukan. Tugas itu sudah selesai dan hasilnya telah dilaporkan ke Pidsus Kejagung. Mengenai hasil maupun tindak lanjutnya, kami tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan," tambahnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#kejagung #Jampidsus #SPPG #Kejati DIY #program mbg