BANTUL - Belasan anggota Aliansi Rakyat Peduli Indonesia menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bantul Senin (13/7). Bertepatan dengan sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mereka mendesak majelis hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Muh Muhyidin. Serta meminta proses hukum berjalan transparan demi memastikan korban memperoleh keadilan.
"Jangan sampai kejadian-kejadian yang lalu (pelecehan, Red), hukumannya ringan," kata Koordinator Aksi Aliansi Rakyat Peduli Indonesia Dani Eko Wiyono usai menggelar aksi di Senin (13/7).
Baca Juga: Lari dari Lokasi Kejadian, Empat Pelaku Pengeroyokan Penjaga Perlintasan KA Kini Diburu Polisi
Terlebih, pelaku yang sudah berusia lebih dari 45 tahun dan merupakan tetangga korban, telah melakukan pelecehan kepada VSL, 14, sejak kelas 6 hingga kelas 2 SMP. Korban sendiri diketahui merupakan teman dari anak pelaku.
Kasus yang sudah dilaporkan sejak Oktober 2025 ini pun dinilainya lamban. Bahkan ibu korban, sempat mendapatkan intimidasi dari pihak kejaksaan. Hanya saja, dia belum menelaah lebih dalam terkait hal tersebut.
"Saya tidak mau hukum diperjualbelikan. Saya minta hukum berjalan transparan, karena kalau pelaku ini dikasih ringan besok ada pelaku baru yang sama," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Masuk Rutan KPK, Ini Modus Dugaan Korupsinya
Sementara itu, penasihat hukum korban Otong Satyagraha mengatakan, korban sering datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama anaknya. Namun saat itu, korban mulai melancarkan aksinya. Tidak hanya meraba-raba, hasil visum menunjukkan bahwa terdakwa memasukkan tangan ke alat kelamin korban.
Kejadian ini, baru terungkap setelah korban berada di bangku SMP. Saat ibu korban merasa curiga karena melihat perubahan sikap korban yang menjadi lebih mudah marah.
Setelah ditanya mengenai penyebabnya, korban mengungkapkan kemarahannya ditujukan kepada pelaku. Saat itu, korban mulai menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun setelah diproses hukum sejak tahun lalu, terdakwa baru ditahan tiga bulan terakhir.
"15 Maret 2026 pelaku baru ditahan di lapas Pajangan," tandasnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova