Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

BPO DIY Masih Tunggu Arahan dan Kepastian Tertulis untuk Respons Lampu Hijau KPK Buka Peluang Mandala Krida Dipakai Lagi

Yusuf Bastiar • Senin, 13 Juli 2026 | 20:41 WIB
Warga melintas di jembatan Bendung Mergangsan yang dipasangi spanduk berisi aspirasi suporter terkait kasus hukum Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, Senin (13/7/2026). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Warga melintas di jembatan Bendung Mergangsan yang dipasangi spanduk berisi aspirasi suporter terkait kasus hukum Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, Senin (13/7/2026). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

JOGJA - Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang optimalisasi pemanfaatan Stadion Mandala Krida disambut positif Pemprov DIY. 

Namun, BPO DIY masih menuggu kepastian resmi tertulis terkait perubahan rekomendasi tersebut untuk mengambil langkah lanjutan.

Kepala BPO DIY Arfi Hidananto mengatakan, telah membaca pernyataan terbaru KPK yang memperbolehkan Pemprov DIY mengoptimalkan pemanfaatan Stadion Mandala Krida. Sinyal tersebut menjadi kabar baik bagi kelanjutan pengelolaan stadion.

"Kalau menurut saya ini hal yang positif. Tetapi untuk tindak lanjutnya tentu saya harus melaporkan dulu kepada Bapak Kepala Dinas, kemudian menunggu arahan apa yang harus dilakukan berikutnya," ujarnya saat kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Wah, MC-0 Renovasi Mandala Krida Masih Tersendat: DPRD DIY Desak BPKA Segera Setujui Pergeseran Anggaran, Ini Alasannya

Arfi menjelaskan, hingga saat ini acuan resmi yang masih dimiliki BPO adalah surat terakhir dari KPK yang meminta pemprov terlebih dahulu menyusun dokumen MC-0 sebagai dasar pelaksanaan renovasi stadion.

Karena itu, pihaknya menilai perlu ada kepastian secara administratif apakah pernyataan terbaru KPK tersebut sekaligus mengubah atau merevisi surat rekomendasi sebelumnya.

"Kalau menurut saya tetap perlu bersurat kepada KPK untuk meminta jawaban secara formal. Surat terakhir dari KPK kan masih memerintahkan penyusunan MC-0. Apakah dengan pernyataan hari Jumat itu berarti surat sebelumnya direvisi atau bagaimana, itu harus tertulis. Tidak cukup hanya pernyataan saja," jelasnya.

Selain itu, BPO juga masih menunggu persetujuan pergeseran anggaran dari BPKA DIY.

Baca Juga: Danais Dongkrak Wisata Kano Maritim Baros, Berhasil Serap 30 Tenaga Kerja Lokal, Pengunjung Dibatasi 100 Orang Per Hari

Pergeseran anggaran tersebut diperlukan agar dana penyusunan DED dapat dialihkan terlebih dahulu untuk pelaksanaan uji tanah sebagai syarat penyusunan MC-0.

"Sampai saat ini proses pergeseran anggaran masih belum disetujui BPKA DIJ. Jadi kami juga belum bisa berjalan kalau itu belum disetujui," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu menilai, pernyataan terbaru KPK memberikan kepastian yang mulai mengarah pada pemanfaatan kembali Stadion Mandala Krida.

Baca Juga: Sediakan 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair Tahun Ini, Dinsosnakertrans Kota Jogja Ungkap Serapan Tahun Lalu Kurang Optimal 

Namun, penyusunan MC-0 tetap dibutuhkan untuk menginventarisasi kondisi bangunan secara menyeluruh. Menurutnya, fungsi MC-0 bukan lagi menentukan boleh atau tidaknya stadion digunakan, melainkan memetakan bagian-bagian bangunan yang masih layak dipakai dan area yang harus dihindari karena alasan keselamatan konstruksi.

"MC-0 nanti memotret mana yang bisa dipakai dan mana yang tidak. Ini penting supaya PSIM mengetahui area yang harus dihindari selama proses renovasi berlangsung. Harapannya tentu stadion masih bisa dimanfaatkan," katanya.

Apabila hasil kajian menunjukkan sebagian fasilitas masih aman digunakan, PSIM berpeluang kembali berkandang di Mandala Krida sebelum seluruh proses renovasi selesai.

Baca Juga: Van Gastel Ungkap Tantangan Melatih PSIM, Ambisi Harus Disesuaikan dengan Anggaran

Sebaliknya, apabila seluruh area dinyatakan belum layak, maka opsi memperpanjang penggunaan Stadion Sultan Agung Bantul masih menjadi alternatif.

Terlebih, proses penyusunan MC-0 yang melibatkan tim teknis UGM juga masih memerlukan hasil uji tanah sesuai standar FIFA. Tanpa dokumen tersebut, tahapan teknis renovasi dinilai belum dapat dilanjutkan secara optimal.

"Yang terpenting sekarang semua pihak memiliki kepastian. Kalau memang ada bagian yang aman digunakan ya dimanfaatkan, kalau tidak memungkinkan paling tidak sejak awal PSIM sudah memiliki kepastian untuk menyiapkan alternatif stadion, ya, perpanjang stadion Bantul," tandasnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Lampu hijau #pemanfaatan #MC-0 #KPK #Stadion Mandala Krida