KULON PROGO - Belasan angkutan terjaring dalam operasi pengawasan dan pengendalian (Wasdal) kendaraan angkutan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DIJ. Operasi gabungan yang melibatkan kepolisian itu, menunjukkan masih banyaknya kendaraan angkutan barang dan orang tak melakukan Uji KIR. Padahal Uji KIR tak memerlukan biaya sepeser pun melalui program yang telah diselenggarakan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Dishub Kulon Progo Sigit Wahyu Wibowo menjelaskan, telah menggelar wasdal kendaraan angkutan di Jalan Pengasih-Sentolo, Senin (13/7).
Wasdal menyasar kendaraan angkutan barang dan penumpang. Tujuannya, melihat kelayakan kendaraan agar mencegah kecelakaan lalu lintas. "Kami menemukan kendaraan tidak laik jalan, hingga KIR mati, kami lakukan penindakan dengan tilang diajukan ke pengadilan setempat," ucap Sigit, Selasa (14/7).
Sigit menjelaskan, wasdal menjaring 125 kendaraan angkutan. Dari ratusan kendaraan yang terperiksa, 19 kendaraan melakukan pelanggaran akibat habis masa uji KIR. Enam belas kendaraan mati uji KIR, merupakan jenis angkutan barang.
Sedangkan tiga lainnya angkutan penumpang, yang berupa mobil elf. Di samping itu, kepolisian menemukan empat kendaraan pelanggar yang telah mendapatkan teguran.
Dominasi pelanggaran pada uji KIR memang dirasa janggal. Lantaran, beberapa kali kebijakan kabupaten atau kota di DIJ mengeluarkan program Uji KIR Gratis. Idealnya, uji KIR dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan tanpa merogoh kocek pribadi. "Walau gratis, pemilik kendaraan mungkin sadar kalau saat diuji kendaraannya tidak lulus," ungkapnya.
Baca Juga: BUBK Kebumen Dapat Sorotan Komisi IV DPR RI, Pengembangan Tambak Udang Modern Dinilai Menjanjikan
Sigit menduga, banyak pemilik kendaraan tak memanfaatkan Uji KIR gratis. Pasalnya, pemilik sadar jika kendaraan mereka tak lulus uji KIR. Mengingat banyak kendaraan yang tak layak jalan tapi tetap dipaksakan beroperasi. Jika melakukan pengujian, diartikan kendaraan tersebut tak lolos uji.
Kendaraan angkutan yang gagal dalam pengujian KIR kerap bermasalah dalam uji rem hingga emisi. Kendaraan angkutan barang atau penumpang wajib melakukan uji rem untuk mengetes keamanan rem.
Di samping itu, emisi gas buang kendaraan turut diukur. Kebanyakan kendaraan yang lama dan tak mendapat perawatan biasanya memiliki emisi gas buang yang melebihi ambang batas aman. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo