SLEMAN - Polsek Tempel berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu (upal) berinisial JPU, 34, yang merupakan warga Kapanewon Ngaglik, Sleman. Bermodalkan alat printer merek HP M177FW yang dibeli secara daring dengan harga Rp 2,2 juta, pelaku yang merupakan karyawan swasta tersebut memproduksi ratusan lembar upal.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiabudi menjelaskan, peristiwa bermula pada Mei 2026 saat JPU memiliki ide membuat upal karena desakan ekonomi. Lalu pada 4 Juni lalu printer pesanannya datang dan pelaku mulai belajar memproduksi upal. Cara yang digunakan adalah dengan memfotokopi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 menggunakan kertas buram.
Baca Juga: Meski Gratis, Uji KIR di Kulon Progo Ternyata Tak Diminati karena Kesadaran Pemilik Kendaraan
Setelah dipotong-potong kemudian disatukan menggunakan lem kertas. Ketika beberapa kali percobaan dan merasa uang tersebut sudah presisi, JPU mengedarkannya ke toko-toko dan warung kelontong di Kabupaten Sleman.
"Uang digunakan untuk membeli mi instan dan rokok. Pelaku juga meminta uang kembalian," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polsek Tempel pada Rabu (15/7).
Kejahatannya mulai diketahui saat JPU pergi ke sebuah warung kelontong milik korban berinisial IY di Kapanewon Tempel Jumat (3/7). JPU membeli sebungkus rokok dengan upal pecahan Rp 50.000 dan mendapatkan uang kembalian asli sejumlah Rp 32.000.
Setelah pelaku pergi, korban baru sadar bahwa uang yang diterimanya palsu karena saat diterawang dan diraba berbeda dengan uang asli. Lalu akhirnya melaporkan peristiwa ini pada Polsek Tempel dan dilakukan penyelidikan.
Gunawan menjelaskan, atas temuan ini juga telah dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menentukan keaslian uang rupiah. Hasilnya dinyatakan bahwa uang rupiah yang ditemukan tidak asli karena tidak ditemukan satu pun security feature yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Tindak pidana ini dilakukan pelaku sendiri dari proses pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran sehingga bukan merupakan sebuah jaringan. Pelaku juga bisa melakukan pelanggaran ini karena mencoba-mencoba secara mandiri.
"Pelaku diamankan pada 6 Juli di Ngaglik dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tempel," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tempel, AKP Agus Suparno menjelaskan, dari hasil penyitaan kepolisian terdapat 202 lembar kertas yang masing-masing lembar terdapat empat gambar upal. Dari 202 lembar tersebut terdiri dari 153 lembar kertas pecahan Rp 50.000 dan 49 lembar Rp 100.000.
Sementara untuk upal yang sudah dibelanjakan sejumlah Rp 250.000. Menurut Agus, modus yang digunakan memang mencari toko-toko kelontong yang berada di pinggir perkampungan. Umumnya penjaganya sudah tua dan dinilai tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan. "Jadi saat membelanjakan dia dapat barang dan dapat hasil uang yang asli," katanya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu Jo Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY Rachmad Hendrawan Saputra yang turut hadir menjelaskan, uang yang diedarkan tidak asli karena sama sekali tidak ada unsur-unsur pengaman yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Di antaranya jika dilihat tidak ada rectoverso atau gambar saling isi. Lalu tidak ada benang pengaman maupun optically variable ink yang biasanya membuat bagian uang bisa bergerak apabila dilihat dari sisi tertentu.
"Memang untuk mendapat fitur itu susah. Sementara pelaku hanya mengandalkan printer saja," katanya.
Dia sebut berdasarkan laporan yang diperoleh, peredaran upal di DIY masih rendah. Apalagi jika dibandingkan dengan kota-kota besar seperti Jakarta. Dia mengingatkan bahwa praktik 3D, yakni dilihat diraba, dan diterawang bisa dilakukan sebagai langkah antisipasi masyarakat. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova