SLEMAN - Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY mengajukan permohonan salinan warkah kepada Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman terkait dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Lanjarsari. Dokumen tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengungkap proses peralihan dua bidang tanah milik almarhum Komaridin yang kini beralih nama menjadi milik BW dan diagunkan ke bank.
Kepala PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro menjelaskan, permohonan salinan warkah untuk tanah di Maguwoharjo dan Wdomartani diajukan Jumat (17/7). Warkah sendiri adalah kumpulan dokumen yang berisi riwayat, proses administrasi, dan dasar hukum yang melandasi terbitnya sertifikat hak atas tanah.
Oleh karena itu, warkah ini penting guna mengetahui data historis detail dari kedua bidang tersebut. Termasuk siapa yang menandatangani dokumen tersebut, tahun peralihannya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat.
Baca Juga: Medan Naik Turun Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
"Semua akan ketahuan di warkah itu. Kami juga sudah koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jogja," katanya dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (17/7).
Dia menilai, dengan dibukanya warkah maka akan bisa menjawab berbagai kejanggalan dalam peralihan tanah ini. Sertifikat dipinjam PW pada 2010 untuk kerja sama atau yang dikenal para korban sebagai tanam saham. Saat itu pemilik dijanjikan akan mendapat bagi hasil. Lalu PW membuat dan menandatangani surat pernyataan pada 20 Januari 2011.
Surat tersebut menyatakan bahwa tidak akan memanfaatkan tanah tanpa seizin Komaridin. Penggunaan tanah juga semata-mata hanya untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi keluarga. Namun, ternyata berdasarkan informasi dari BPN Sleman lewat pemberitaan media, tanah di Maguwoharjo sudah beralih nama menjadi milik PW pada 2010.
"Ini mengerikan dan enggak logis. Kalau BPN berani membuka warkah itu akan clear siapa yang terlibat. Kuncinya itu," tegasnya.
Warkah ini juga akan memberikan kepastian soal agunan ke bank yang dilakukan oleh PW karena tahunnya berjarak dengan peralihan kepemilikan tanah. Peralihan hak milik tanah di Maguwoharjo pada 2010 dan 2011 untuk tanah di Wedomartani. Sementara hak tanggunggan untuk tanah di Maguwoharjo pada 2017 dan yang di Wedomartani pada 2015.
Baca Juga: Dua Pekerja Tewas, Wali Kota Solo Ultimatum Operator PLTSa Putri Cempo
Hengky mengaku sempat mendapatkan informasi bahwa sebenarnya tanah ini sempat diagunkan di mana-mana. Jadi diagunkan, lunas, lalu diagunkan lagi. "Makanya nanti harapannya kami bisa melihat karena di sertifikat pasti ada roya-roya itu. Ini parah menurut kami," ujarnya.
Namun, Hengky menilai, salinan warkah ini tidak serta-merta mudah diberikan oleh BPN Sleman. Sebab kedua bidang tanah sudah menjadi milik PW dan bukan milik Komaridin lagi. Jika mempertimbangkan undang-undang keterbukaan informasi publik yang berhak meminta informasi arsip pemerintah adalah pemilik dokumen tersebut, dalam hal ini adalah PW.
"Jadi itu nggak mudah, karena secara legitimasi hukum formil tanah bukan atas nama Pak Komaridin atau ahli warisnya," katanya.
PBKH UAJY tidak hanya mengajukan permohonan salinan warkah, tetapi juga permohonan blokir sertifikat. Agar kedua bidang tanah tersebut tidak beralih nama lagi maupun justru dilelang oleh pihak bank. Hanya saja Hengky mengatakan, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, fotokopi sertifikat, bukti kepemilikan sertifikat yang akan diblokir, maupun dokumen pendukung blokir.
"Kami masih mengupayakan pemenuhan syarat-syarat blokir tersebut," tambahnya.
Sementara terkait laporan PBKH UAJY di Polda DIY dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dia sebut sudah mulai berprosres. Sudah ada tiga orang dari anak dan mantu keluarga Komaridin yang diperiksa pada Kamis (16/7) lalu dan Lanjarsari juga diperiksa kemarin.
"Kalau untuk PW sampai sekarang kami tidak ada komunikasi dengan yang bersangkutan itu," tambahnya.
Terpisah, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain menjelaskan, masih akan melakukan pengkajian terkait permohonan ini. Termasuk memungkinkan tidaknya keluarga Komaridin mengakses warkah meski secara hukum tanah tersebut bukan lagi miliknya. "Nggih nanti kami kaji," katanya singkat. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova