KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo menerima aduan dari tenaga alih daya yang bekerja di lingkup pemkab. Lantaran, tenaga alih daya seperti security hingga cleaning service sempat mengalami keterlambatan pembayaran upah hingga tunggakan BPJS.
Kepala Disnaker Kulon Progo Tri Wahyudi mengaku telah menerima keluhan dari tenaga alih daya PT. Progo Sakti Mandiri.
Perlu diketahui tenaga alih daya berkontrak dengan perusahaan dan menugaskan pekerja di pemkab sebagai tenaga keamanan, kebersihan, hingga driver.
"Jadi pemkab sudah membayarkan upah ke perusahaan, tapi dari perusahaan belum menyalurkan ke pekerja," ucap Tri, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Jumat (17/7).
Pembayaran upah mengalami keterlambatan, sejak Januari hingga Juni. Selain itu, THR turut mengalami keterlambatan. Temuan itu langsung ditindaklanjuti Disnaker Kulon Progo. Audiensi terhadap pekerja, perusahaan dan instansi terkait telah dilakukan sepanjang Juni 2026.
Tujuannya, mengatasi masalah keterlambatan pembayaran hak pekerja. "Sekarang upahnya sudah dibayarkan, hanya saja masih menunggak iuran BPJS," ucapnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kulon Progo Butuh 32 Guru, Pemkab Hanya Bisa Memenuhi 12 Orang
Usai audiensi, perusahaan telah mendapat teguran dari Disnaker Kulon Progo. Dari situlah, pekerja mendapatkan upah yang selama ini terlambat dibayarkan.
Akan tetapi, perusahaan tetap memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini disnaker terus mengupayakan agar perusahaan segera membayarkan tunggakan. Mengingat, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja.
Perihal denda yang akan diterima perusahaan, Disnaker Kulon Progo tak memiliki kewenangan itu. Kewenangan ada pada pengawas di Disnakertrans DIY. Sehingga, secara administrasi sanski dapat diterapkan. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo