BANTUL - Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo, Sewon mengajukan rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon Zuhuda Muhammad kepada bupati Bantul setelah surat rekomendasi dari Panewu diterbitkan. Pemberhentian itu menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dan penggadaian sertifikat tanah milik warga yang memicu protes masyarakat.
Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian diajukan ke tingkat kapanewon di hari Jumat (10/7). "Sebelum kami melayangkan surat rekomendasi ke Pak Panewu, dua hari sebelumnya kami konsultasi dulu," katanya saat ditemui setelah acara Hari Jadi Bantul di Lapangan Trirenggo Senin (20/7).
Setelah surat dari kalurahan diterima, pemerintah kapanewon akan memprosesnya selama tujuh hari. Setelah itu, panewu akan menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian untuk Zuhuda Muhammad.
"Hari ini (kemarin, Red) kemungkinan, kalau nggak besok (hari ini, Red) pagi (panewu mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian, Red) karena penerbitan surat menyesuaikan hari kerja," tuturnya.
Baca Juga: Tragedi Berdarah Senapan Angin di Sragen, Renggut Nyawa Petani Tua
Setelah surat rekomendasi pemberhentian dari Panewu terbit, kalurahan akan mengajukan surat rekomendasi pemberhentian ke bupati Bantul. "Kira-kira bulan depan surat rekomendasi pemberhentian dari bupati Bantul terbit," katanya.
Disinggung mengenai keberadaan Dukuh Banyon saat ini, Hilmi mengaku tidak mengetahuinya. Namun dia memastikan, kerugian yang dialami warga tetap menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Baca Juga: Bukan Cuma Purworejo, Ini Alasan Sebenarnya Kenapa "Open Dumping" Harus Dihentikan Sebelum 1 Agustus
"Kita memfasilitasi warga melakukan mediasi atau menyelesaikan masalah dan penyelesaian kerugian," katanya.
Hanya saja, belum ada rencana untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian maupun kejaksaan. "Sebenernya bisa dilaporkan kalau warga mau," katanya.
Diketahui, ada dua korban yang mengalami kerugian besar dari kasus ini. Sertifikat tanah milik salah satu korban diduga digadaikan senilai Rp 48 juta. Sementara kasus lain senilai Rp4,5 juta telah diselesaikan setelah sertifikat dikembalikan kepada pemiliknya.
Saat disinggung soal kosongnya jabatan dukuh Banyon ke depan, akan langsung diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab proses seleksi dukuh baru memerlukan anggaran. "Karena belum terencana, mungkin 2027, karena APBKal 2026 sudah perubahan," katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova