GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan memasang kembali papan larangan mengemis dan memberi kepada pengemis di tiga titik strategis Kota Wonosari. Langkah tersebut disertai peningkatan patroli dan pengawasan untuk mengoptimalkan penegakan aturan di ruang publik.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Sumarno mengatakan, pemasangan papan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap media sosialisasi yang sebelumnya dinilai sudah tidak efektif. Sejumlah papan lama tidak lagi terlihat karena tertutup pepohonan sehingga pesan tidak tersampaikan secara optimal.
Baca Juga: Dukuh Banyon segera Diberhentikan, Tunggu Surat Rekomendasi dari Panewu dan Bupati Bantul Keluar
Nantinya, papan informasi akan dipasang di traffic light Alun-Alun Wonosari, simpang Selang, dan kawasan Galri. Papan tersebut memuat larangan menjadi pengamen, gelandangan, maupun pengemis, larangan memberi uang atau barang dalam bentuk apa pun. “Serta larangan memperalat orang lain untuk menjadi pengamen, gelandangan, atau pengemis,” bebernya saat ditemui Senin (20/7).
Menurut Sumarno, pemasangan kembali papan informasi bukan sekadar mengganti sarana yang rusak, tetapi menjadi bagian dari penguatan edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan yang berlaku. "Tujuannya supaya publik tahu bahwa ada larangan dan imbauan yang harus dipatuhi," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UNTIDAR Perkuat Daya Saing UMKM Pantai Baru di Tengah Transformasi Ekonomi Digital
Selain memperkuat sosialisasi, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan melalui patroli dan monitoring secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi perda tidak berhenti pada pemasangan papan informasi, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. "Kawasan perkotaan memang harus bebas dari gelandangan dan pengemis," tegas Sumarno. (cr1/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova