JOGJA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengecam aksi sebuah truk yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang tepatnya di JPL 349 di petak jalan Maguwo-Lempuyangan sekitar pukul 09.50, Selasa (21/7/2026).
Insiden tersebut mengakibatkan lengan palang pintu sisi utara patah dan dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, peristiwa itu merupakan tindakan yang sangat berbahaya sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Ekuador, Paraguay, sampai Paraguay: Negara yang Mendapat Libur Nasional di 2026 Karena Bola
Menurutnya, KAI Daop 6 langsung berkoordinasi dengan petugas pengamanan serta unit prasarana untuk melakukan penanganan cepat sekaligus langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya," katanya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Kendati demikian, Feni memastikan insiden tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Tim lapangan segera melakukan penelusuran kerusakan dan perbaikan di lokasi.
Selama proses perbaikan berlangsung, lengan palang pintu sisi selatan tetap difungsikan menutup sempurna dengan pengamanan dari personel Daop 6.
"Perbaikan berhasil diselesaikan pukul 12.00 siang dan palang pintu kembali berfungsi normal," ujarnya.
Dia kembali mengingatkan masyarakat tindakan menerobos palang pintu perlintasan merupakan pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup atau terdapat isyarat lain, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: Misi Baru Sang Jurnalis, Manajer Baru Laskar Mataram Iksan Mahar Bawa Pengalaman Dunia ke PSIM Jogja
“Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Executive Vice President KAI Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo menegaskan, seluruh pengguna jalan harus mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
Ia mengimbau masyarakat selalu mematuhi rambu lalu lintas, terutama di kawasan perlintasan sebidang, demi keselamatan bersama. Pun masyarakat diajak menjadi pelopor keselamatan dengan turut menjaga prasarana perkeretaapian dan tertib berlalu lintas di sekitar jalur rel.
"Setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang," pesannya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita