Keabsahan Penggeledahan Dipersoalkan, Pemohon Praperadilan Raudi Akmal Tolak Dalil Kejari Sleman

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB
PROSES HUKUM: Sidang praperadilan Raudi Akmal dengan agenda pembacaan replik di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman Selasa (21/7). (Delima Purnamasari/Radar Purworejo)
PROSES HUKUM: Sidang praperadilan Raudi Akmal dengan agenda pembacaan replik di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman Selasa (21/7). (Delima Purnamasari/Radar Purworejo)

SLEMAN - Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata Raudi Akmal (RA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (21/7). Dalam agenda pembacaan replik, kuasa hukum RA Soepriyadi meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak sah. Serta memerintahkan penghentian penyidikan dan pemulihan hak-hak pemohon.

Soepriyadi yang membacakan replik 19 halaman secara bergantian dengan Ayatina Elike Sae Sae, menolak seluruh dalil yang diajukan termohon. Menurutnya, Kejari Sleman hanya mengulang kembali kronologi penyidikan tanpa membantah substansi pemohon.

Untuk itu, dia berharap hakim tunggal Ari Prabawa bisa mengabulkan permohonan praperadilan ini. Mulai dari menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan RA tidak sah. Termasuk soal penggeledahan sehingga barang bukti yang disita juga bisa dikembalikan. 

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Oya Ditemukan Meninggal Dunia 

"Kami minta hakim praperadilan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan hak-hak pemohon," katanya advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini. 

Soepriyadi juga menanggapi poin-poin jawaban termohon atas praperadilan ini. Termasuk soal keabsahan penggeledahan di rumah milik Meidyana Auliya Sashaputri dan rumah Kustini Sri Purnomo. Poin utama yang dipersoalkan adalah penggeledahan dilakukan tanpa memperoleh izin ketua Pengadilan Negeri. Sementara perkara tidak memenuhi syarat dalam keadaan mendesak. Dia pun membantah alasan termohon bahwa kliennya berpotensi menghilangkan barang bukti. 

 Baca Juga: Jin Sekelas Ifrit Saja Tak Tahu, Ini Alasan Setan Mustahil "Perbudak" Roh Manusia di Balik Isu Pesugihan Gunung Kawi Menurut Ustadz Faizar

Telepon genggam milik pemohon yang diduga berkaitan dengan perkara ini, lanjutnya, sudah hilang saat berkegiatan di luar kota. Namun keterangan tersebut membuat penyidik beranggapan bahwa tersangka tidak bertikad baik dan ada potensi menyembunyikan maupun menghilangkan barang bukti. Hal inilah yang jadi dasar keadaan mendesak penyidik melakukan penggeledahan tanpa menunggu surat izin. "Alasan tersebut hanya didasarkan pada dugaan dan penilaian sepihak penyidik," bebernya. 

Sementara pernyataan termohon yang mendalilkan telah memperoleh persetujuan ketua Pengadilan Negeri Sleman setelah penggeledahan dilakukan, dia sebut tidak serta-merta mengesahkan tindakan penggeledahan. Pemeriksaan pada termohon sendiri dilakukan pada 22 Juni 2026, tetapi penggeledahan baru dilakukan pada 30 Juni 2026. Jeda delapan hari ini dia nilai juga menguatkan bahwa tidak adanya keadaan mendesak.

Baca Juga: PSIM Jogja Resmi Rekrut Alwi Fadilah, Solusi Muda untuk Lini Belakang

Sidang praperadilan yang dimulai 13.36 ini selesai pukul 14.15 dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik oleh termohon Rabu (22/7). Lalu pada hari yang sama, ditambah agenda bukti surat dari pemohon maupun termohon. "Kami akan mengajukan duplik besok sesuai jadwal pada pukul satu siang," kata Jaksa Siti Murharjanti mewakili termohon. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
Raudi Akmal dana hibah pariwisata Korupsi Pengadilan Negeri Sleman Kejari Sleman