Investigasi Sementara Kasus Keracunan MBG di SMPN 3 Wates, Masak tanpa APD dan Tak Ada Batas Waktu Konsumsi

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 20:21 WIB

 

Siswa SMPN 3 Wates merintih kesakitan saat di IGD Puskesmas Wates.
Siswa SMPN 3 Wates merintih kesakitan saat di IGD Puskesmas Wates.

 



KULON PROGO – Keracunan pada program makan bergizi gratis (MBG) yang dialami siswa SMPN 3 Wates dan penerima lain, berujung investigasi oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo.

 Temuan awal investigasi, menunjukkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Karangwuni tak menerapkan standar operasi sesuai ketetapan Badan Gizi Nasional (BGN). Paling mencolok ialah tak taat dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).

Kepala Dinkes Kulon Progo Susilaningsih menjelaskan, investigasi diawali dari korban. Petugas Puskesmas Wates melakukan wawancara ke siswa korban keracunan.

Baca Juga: Lift Barang Putus, Satu Pekerja Tewas, Polresta Solo Selidiki Dugaan Kelalaian

Hasilnya, dugaan keracunan menjurus ke menu MBG yang sama-sama dikonsumsi ribuan penerima. Kesamaan inilah yang membuat tenaga kesehatan melakukan peninjauan ke SPPG Karangwuni. "Kami telah meninjau dan wawancara dengan manajemen SPPG," ucap Susi. Rabu (22/7).

Susi menjelaskan, hasil pengamatan pihaknya didapati sejumlah evaluasi, sekaligus dugaan penyebab keracunan. Pandangan Dinkes Kulon Progo menyoroti waktu tunggu pasca-memasak hingga penyajian MBG. Menu MBG berupa, nasi, ayam saus BBQ, tahu, dan sayur pak coy disajikan delapan jam pasca-memasak.

Dari keterangan manajemen SPPG, makanan dimasak sejak dini hari. Kemudian mulai didistribusikan di pagi harinya. Idealnya, makanan tertentu memiliki masa konsumsi, BGN memiliki regulasi maksimal enam jam batas aman konsumsi MBG sejak proses memasak selesai.

Baca Juga: Menyambut Gerhana Matahari Total Agustus Mendatang sebagai Bukti Kebesaran Allah dan Anjuran Bagi Umat Islam

 Temuan sementara, masa konsumsi MBG melebihi regulasi itu. Termasuk tak adanya label berisi batas waktu aman konsumsi.

Selain itu, teknik pengolahan makanan turut disorot. Idealnya pembersihan bahan baku makanan digunakan menggunakan air mengalir, sedangkan untuk kebersihan alat makan pencucian menggunakan metode air hangat.

 Metode pendinginan makanan pasca masak maksimal dua jam dari suhu 60 derajat celcius menjadi 10 derajat celcius. Semua komponen itu, masih menjadi penyelidikan Dinkes Kulon Progo.

Baca Juga: KKMP Demangan Raih Juara 1 Koperasi Berprestasi Kota Yogyakarta Tahun 2026

 "Dari penyimpanan bahan hingga pemasakan memiliki banyak tahapan, ini berpotensi menimbulkan kontaminasi silang," ungkapnya.

Dinkes Kulon Progo juga menemukan potensi kontaminasi silang akibat proses pengolahan bahan makanan yang melalui banyak tangan. Terlebih menu yang diolah berasal dari daging ayam yang mudah terkontaminasi. Di samping itu, daging ayam memiliki potensi kontaminasi dengan bakteri salmonella.

Potensi kontaminasi silang juga diperkuat dengan pola penggunaan APD oleh petugas SPPG. Melalui rekaman CCTV, Dinkes menemukan penggunaan APD yang sangat minim selama proses pengolahan makanan. APD yang dimaksud mulai dari penutup kepala, masker, hingga sepatu.

Baca Juga: KPU Kabupaten Magelang Evaluasi Layanan Publik, Soroti Akses Informasi hingga Partisipasi Kelompok Rentan

"Sebenarnya sudah ada food bank, tapi sampel yang kami temukan sangat sedikit," ungkapnya.

Susi menjelaskan, tim Dinkes menemukan kendala berupa pengumpulan sampel makanan. BGN mengatur sampel makanan sebanyak dua porsi harusnya disimpan dalam food bank.

Tujuannya, saat terjadi kasus keracunan sampel dapat digunakan sebagai dasar uji laboratorium. Temuan dinkes menunjukkan sampel makanan kurang dari satu porsi. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
smpn 3 wates masak tanpa apd batas waktu konsumsi keracunan mbg KULON PROGO