Gerakan Nurani Bangsa Sambangi Deklarator Deklarasi Ciganjur 1998 Sri Sultan HB X, Sambat soal Penegakan Hukum hingga Militerisasi Ruang Sipil

Guntur Aga Tirtana • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 22:22 WIB
Sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), di antaranya Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, dan Laode M. Syarif, memberikan keterangan pers usai bersilaturahmi dengan Gubernur DIJ sekaligus Raja Keraton Jogja, Sri Sultan HB X, di Keraton Kilen, kemarin (23/7). Rombongan GNB menyampaikan keresahan masyarakat terkait krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara dan mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), di antaranya Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, dan Laode M. Syarif, memberikan keterangan pers usai bersilaturahmi dengan Gubernur DIJ sekaligus Raja Keraton Jogja, Sri Sultan HB X, di Keraton Kilen, kemarin (23/7). Rombongan GNB menyampaikan keresahan masyarakat terkait krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara dan mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

 

 

 

 

JOGJA - Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mencurahkan keresahan mereka pada Gubernur DIJ Hamengku Buwono X di Kompleks Keraton Jogja pada Kamis (23/7).

Pertemuan berlangsung hampir tiga jam. GNB menyampaikan lemahnya penegakan hukum, menguatnya militerisasi ruang sipil, hingga rendahnya akuntabilitas pemerintah dinilai menjadi faktor utama menurunnya kepercayaan publik kepada negara.

Perwakilan GNB Alissa Wahid mengatakan, pertemuan dengan HB X merupakan bagian dari rangkaian dialog kebangsaan. Menurutnya, HB X dipilih karena memiliki rekam jejak penting dalam perjalanan reformasi, termasuk sebagai salah satu deklarator Deklarasi Ciganjur pada 1998.

Bersama ayahnya Abdurachman Wahid atau Gus Dur, Amien Rais dan Megawati. "Kami menyampaikan berbagai catatan tentang kondisi bangsa yang saat ini menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kepala Desa Trirejo Andi Prasetiawan Peroleh 137 Suara, Berhasil Pimpin Polosoro Purworejo

Alissa menilai, salah satu persoalan mendasar adalah tata kelola pemerintahan yang belum berjalan secara utuh. Berbagai kebijakan, sering diambil tanpa mempertimbangkan aspek yang komprehensif sehingga memunculkan persoalan baru di lapangan.

Selain itu, sejumlah program prioritas pemerintah juga dinilai belum didukung desain teknokratis yang matang. Namun, persoalan yang paling memengaruhi kepercayaan publik adalah lemahnya sistem penegakan hukum.

"Kasus korupsi masih banyak terjadi, pengaruh politik sangat kuat, lalu menguatnya militerisme dengan masuknya aparat pertahanan dan keamanan ke ruang-ruang sipil juga menjadi perhatian. Hal-hal itu membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Astra Motor Yogyakarta dan Polda DIY Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini

Ia menambahkan, pendekatan keamanan yang terlalu dominan, termasuk dalam penanganan persoalan Papua, dinilai tidak akan menyelesaikan akar persoalan tanpa dibarengi upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, HB X juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem hukum. Akademisi UIN Sunan Kalijaga M. Amin Abdullah mengungkapkan, HB X menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu menjadi prioritas nasional sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

"Selain itu, pemerintah juga perlu membangun pertanggungjawaban publik, tidak hanya kepada DPR tetapi juga kepada masyarakat luas," kata Amin.

Baca Juga: Stasiun Gambir dan Yogyakarta Jadi Destinasi Paling Diminati Penumpang Daop 2 Bandung

Senada, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut berbagai aspirasi yang dihimpun GNB dari masyarakat bermuara pada satu persoalan besar, yakni munculnya distrust atau ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

"Rendahnya penegakan hukum dan lemahnya akuntabilitas publik menjadi dua faktor utama yang menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun. Pertanggungjawaban penyelenggara negara tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menilai pembenahan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyelesaikan perkara demi perkara.

Baca Juga: Investigasi Sementara Kasus Keracunan MBG di SMPN 3 Wates, Masak tanpa APD dan Tak Ada Batas Waktu Konsumsi

Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi syarat utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK hingga lembaga peradilan harus mampu menunjukkan keteladanan, kejujuran, dan profesionalisme.

 "Kalau ingin kepercayaan publik pulih, aparat penegak hukum harus memperlihatkan integritas yang tinggi," katanya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
Gerakan Nurani Bangsa Deklarasi Ciganjur Alissa Wahid Hamengku Buwono X Keraton Jogja