SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyebut penetapan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata didasarkan pada keterangan sembilan saksi yang mengaitkan perannya dalam perkara tersebut. Keterangan itu disampaikan tiga penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman Jumat (24/7).
Dalam keterangannya, Ivan Yosa, Wiwik Triatmini, dan Rosalia Devi Kusumaningrum menyatakan, penetapan tersangka Raudi Akmal didasarkan pada pengembangan dari terdakwa sebelumnya dalam perkara serupa yaitu Sri Purnomo (SP). Dalam prosesnya penyidik menemukan bukti baru hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
"Sebelum penetapan tersangka 22 Juni, kami mengumpulkan sembilan saksi yang secara terang mengkaitkan perbuatan pemohon dengan perkara," beber Ivan memberikan penjelasan soal kronologi perkembangan penyidikan.
Menurut Ivan, sebagian saksi merupakan saksi dalam perkara SP yang diperiksa kembali dan memberikan keterangan baru. Selain itu, terdapat saksi baru yang turut memperkuat hasil penyidikan.
Ia mengatakan, RA telah lima kali dipanggil penyidik. Dua kali sebagai saksi dalam perkara SP, sedangkan tiga panggilan lainnya terkait pengembangan perkara. Namun, pada dua kesempatan RA tidak hadir dengan alasan sakit dan memiliki agenda di Jakarta.
Baca Juga: Kuota Internet Tak Lagi Otomatis Hangus, Putusan MK Perkuat Hak Konsumen
"Pemanggilan terakhir sebagai calon tersangka pada 22 Juni. Haknya pemohon dilaksanakan dengan pemeriksaan dengan direkam dan didampingi advokatnya," tambah Ivan.
Usai pemeriksaan, penyidik menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan terdapat keterkaitan kuat antara RA dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Ivan menjelaskan, meski dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding terhadap perkara SP disebut RA tidak terlibat dan hanya dinilai melakukan trading in influence, penyidik menemukan fakta berbeda.
"Apa yang dibahas dalam putusan berbeda dengan yang kami temukan," katanya.
Ia menegaskan, peran RA yang disangkakan dalam perkara ini berbeda dengan peran yang dibahas dalam putusan terhadap SP. Karena itu, penyidik menilai penetapan tersangka tidak perlu menunggu putusan kasasi perkara SP berkekuatan hukum tetap. "Pemohon belum ada kaitannya dengan perbub. Jadi pokok perkaranya sama, tetapi perannya berbeda," tambahnya.
Dengan dasar perbedaan tersebut dan didukung alat bukti RA dijerat dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 terkait Penyertaan. Penyidik juga membantah anggapan bahwa penyidikan terhadap RA baru dimulai pada hari penetapan tersangka.
Menurut Ivan, penyidikan telah berjalan sejak 2023 melalui sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang saling berkaitan. Sprindik terakhir diterbitkan khusus untuk pengembangan perkara terhadap RA. Sedangkan sprindik pertama yang dikeluarkan kepala Kejari sifatnya masih umum dan belum menyangkakan siapa pun.
Ia memastikan seluruh prosedur penetapan tersangka telah dipenuhi, baik syarat formil maupun materiil. "Secara kuantitas kami memiliki enam alat bukti. Secara kualitas seluruhnya berkaitan dengan pemohon," katanya.
Dalam persidangan, Ivan juga menjelaskan alasan penyidik melakukan penggeledahan tanpa menunggu izin Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Langkah itu diambil karena penyidik khawatir barang bukti berupa telepon genggam akan dihilangkan.
Awalnya RA menyampaikan telepon genggam yang dicari penyidik hilang saat bepergian ke Karimunjawa. Namun, keterangan berbeda diperoleh dari saksi lain yang menyebut telepon tersebut masih ada.
"Saat itu penyidik menggunakan alasan keadaan mendesak karena ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," ujarnya.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah dan satu tempat kerja. Penyidik menyita sejumlah barang sesuai berita acara, sedangkan barang yang tidak berkaitan dengan perkara dikembalikan dua hari setelah penggeledahan. Kejari Sleman menyatakan hanya menyita dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ivan juga menyebut izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman telah diperoleh sehari setelah tindakan tersebut dilakukan.
Terkait penahanan, ia menegaskan syarat objektif telah terpenuhi karena ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan melebihi lima tahun.
Dalam sidang itu, kuasa hukum RA, Soepriyadi dan Rizal, sempat meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Saya tidak punya kewenangan memerintahkan menghadirkan tersangka," kata hakim tunggal Ari Prabawa.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin (27/7) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon serta penyerahan alat bukti tambahan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (28/7). (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova