JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang viral di media sosial terkait dugaan ketidakadilan penyediaan ruang belajar bagi siswa nonmuslim di salah satu SMA negeri di Yogyakarta.
Instansi ini langsung menginstruksikan penelusuran ke seluruh Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) dan kepala SMA negeri di DIY.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi mengatakan, koordinasi telah dilakukan sejak malam setelah informasi tersebut mencuat pada Minggu (26/7/2026) malam.
Baca Juga: Mengayuh Ilmu di Kampus Kerakyatan: 22 Tahun Dedikasi Mbah Topo dan Becak Pustakanya
Kepala Bidang SMA telah diminta berkomunikasi dengan seluruh Balai Dikmen kabupaten/kota untuk menelusuri kebenaran informasi hingga tingkat sekolah.
"Tadi malam saya minta Kabid SMA berkoordinasi dengan seluruh Balai Dikmen kabupaten/kota, kalau perlu sampai ke seluruh kepala SMA untuk menyusuri kebenaran informasi tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Setiadi menjelaskan, laporan anonim menjadi tantangan tersendiri karena tidak menyebut identitas sekolah yang dimaksud. Akibatnya, proses penelusuran harus dilakukan secara bertahap agar lokasi kejadian dapat dipastikan sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.
"Karena anonim, kami harus mencari di sekolah mana kejadiannya. Makanya Balai Dikmen kami minta melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah," katanya.
Ia menegaskan, seluruh sekolah negeri memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang menjamin kesetaraan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama.
"Prinsipnya tidak boleh ada perlakuan berbeda. SOP pelayanan sudah ada dan semuanya harus mendapatkan hak yang sama," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikpora DIY Tukiman menambahkan, pihaknya tidak menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat. Begitu informasi beredar di media sosial, koordinasi langsung dilakukan dengan jajaran Balai Dikmen dan kepala SMA negeri di DIY, terutama di wilayah Kota Jogja.
Baca Juga: Satu per Satu Korban Tribun Ambruk Dikunjungi Bupati Banyumas dan Panitia Speedfest
"Kami langsung bergerak setelah informasi itu muncul. Sejak kemarin sore hingga pagi ini sudah berkoordinasi dengan kepala Balai Dikmen dan kepala sekolah SMA," ujarnya.
Disdikpora merespons unggahan viral di Instagram yang menyebut siswa nonmuslim di salah satu SMA negeri kesulitan memperoleh ruang belajar agama yang layak. Dalam unggahan itu disebutkan, semula pembelajaran dilaksanakan di perpustakaan.
Namun setelah ruangan digunakan untuk kepentingan lain, para siswa kerap berpindah-pindah tempat. Bahkan disebut beberapa kali harus mengikuti pelajaran di luar ruangan karena tidak tersedia kelas pengganti.
Baca Juga: AWK Janji Biayai Pendidikan Anak Korban Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Sarjana
Pelapor juga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin penyelenggaraan pendidikan secara adil, tidak diskriminatif, serta memberikan hak kepada setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya dengan fasilitas yang layak.
Saat ini, Disdikpora DIY masih menelusuri sekolah yang dimaksud sebelum menentukan langkah evaluasi lebih lanjut. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita