KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo resmi membentuk tim pengadaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Palihan dan Glagah. Pembentukan tim ini, memastikan penggantian TKD yang terdampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) dipastikan berlanjut. Namun, dua kalurahan dipastikan mendapat audit terlebih dahulu, sebelum proses pengadaan berlanjut.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menjelaskan kepastian pengadaan TKD Palihan dan Glagah. Ia mengaku ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan bentukan pemkab. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur DIJ Nomor 24 Tahun 2024.
"Timnya sudah terbentuk, sekarang sudah mulai proses pengadaan," ucap Ambar, saat ditemui awak media, Senin (27/7).
Baca Juga: Mengayuh Ilmu di Kampus Kerakyatan: 22 Tahun Dedikasi Mbah Topo dan Becak Pustakanya
Sebagai nformasi, pengadaan TKD pengganti berawal sejak tahun 2028 lalu, tepatnya saat pembangunan YIA. Saat itu, terdapat kalurahan yang terpaksa merelakan TKD untuk pembangunan bandara.
Kalurahan itu, akhirnya mendapat uang ganti rugi tanah terdampak. Saat itu, Kalurahan Glagah dan Palihan langsung melakukan pengadaan TKD pengganti menggunakan uang ganti rugi. Hal ini sesuai dengan Pergub DIJ Nomor 34 Tahun 2017.
Pengadaan pengganti TKD ini, sempat terkendala hingga berlarut-larut di tahun 2024. Ternyata terjadi perubahan regulasi pada tahun 2024, dengan terbitnya Pergub DIJ Nomor 24 Tahun 2024.
Ambar menegaskan, proses pengadaan tanah akan melanjutkan tahapan yang tertunda di 2025 silam. Tahun lalu penggantian TKD Kalurahan Palihan terhenti, menyisakan 88 bidang tanah yang akan memasuki tahapan apresial atau penilaian ganti rugi.
Hal ini juga berlaku untuk penggantian TKD Glagah. "Kalau yang sebelumnya itu bukan kewenangan kami, kami hanya melanjutkan sesuai tahapan terakhir," ungkapnya.
Ambar memastikan, akan kebut proses pengadaan TKD, memastikan warga yang menawarkan tanah tidak semakin menunggu lama. Target penyelesaian pengadaan TKD selesai Oktober 2026 mendatang. Pihaknya turut menegaskan proses pengadaan TKD akan berlangsung terbuka.
Dia memastikan, keterbukaan pengadaan akan dimulai dari identitas warga. Warga yang menawarkan tanah sebagai calon TKD dipastikan harus satu identitas. Artinya, nama warga yang menawarkan tanah harus sama identitasnya dengan di sertifikat tanah.
Keterbukaan ini juga menuntut kalurahan terkait terbuka dalam pengelolaan uang ganti rugi TKD yang selama ini mengendap di kas desa.
Pemkab telah menerjunkan inspektorat daerah (Irda) untuk memastikan dana mengendap serta bunga bank dari uang ganti rugi terbebas dari Fraud.
Baca Juga: Usulan Perpanjangan Prameks hingga Gombong Dapat Respons Positif, Namun Masih Tunggu Kajian Teknis
Sehingga saat pembayaran tanah pengganti nanti, tak ada kendala administrasi pertanggungjawaban. Audit akan rampung selama satu bulan. Dan langsung dilanjutkan tahapan pengadaan tanah.
Sementara itu, Kepala DInas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) DIJ Adi Bayu Kristanto menjelaskan, Pemprov DIJ mendukung penggantian TKD terus berlanjut. Hal ini sesuai amanat Pergub DIJ Nomor 24 Tahun 2024.
Setelah hasil kordinasi, pemkab telah membentuk tim pengadaan. "Pengadaan akan rampung sebelum akhir tahun," katanya singkat. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo