Sebelum Cari Pengganti, Penggunaan UGR Pembebasan TKD untuk YIA selama Tujuh Tahun Diaudit Irda

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:18 WIB
 Papan Nama Kalurahan Palihan yang terletak di halaman balai kalurahan.
Papan Nama Kalurahan Palihan yang terletak di halaman balai kalurahan.

 

 

 

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo resmi melanjutkan pengadaan tanah pengganti TKD Kalurahan Glagah dan Palihan. Namun, sebelum proses dimulai Inspektorat Daerah (Irda) dikerahkan untuk memeriksa penggunaan uang ganti rugi (UGR) pelepasan TKD. Tujuannya, untuk menghindari fraud atas penggunaan UGR sisa dari pengadaan TKD sebelumnya.

 

Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, Kalurahan Glagah dan Palihan mendapat UGR atas pembebasan TKD untuk pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA).

UGR tersebut masuk dalam kas desa, dan dikelola oleh kalurahan. Penggunaan UGR diwajibkan untuk keperluan penggantian TKD, yang telah dilakukan selama beberapa tahun sejak 2018 hingga 2024.

Baca Juga: Ibrahim Al Abrar Dapat Beasiswa Penuh AI dari PLAI BMD, Apresiasi atas Temuan Celah Keamanan NASA

 "Kalurahan sempat menggunakan UGR untuk pengadaan TKD baru, sisa UGR inilah yang akan kami periksa," ucap Arif, Rabu (29/7).

 

Arif menjelaskan, pemeriksaan atau audit akan berfokus pada sisa UGR yang telah digunakan oleh kalurahan dalam pengadaan tanah di tahun sebelumnya. Selain menyoroti sisa UGR, Irda akan memeriksa penggunaan UGR semenjak diterima kalurahan. Kedua fokus pemeriksaan ini, bertujuan agar tim pengadaan TKD buatan pemkab dapat bekerja tanpa terganjal maladministrasi masa lalu.

 

Irda akan memulai pemeriksaan dengan mencari kejelasan jumlah dan posisi UGR. Nilai UGR awal dan sisa akan ditelisik melalui catatan penggunaan anggaran yang selama ini dikelola kalurahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah sisa UGR sesuai dengan perhitungan akutansi, yang nantinya menjadi dasar pergerakan tim pengadaan pemkab.

Baca Juga: Ibrahim Al Abrar Raih Pengakuan NASA, Pemprov Jateng Berikan Laptop dan Dukungan Pendidikan

Penggunaan UGR oleh kalurahan selama tujuh tahun terakhir turut menjadi bahan audit. Kalurahan tak hanya membelanjakan UGR untuk mencari tanah pengganti TKD, namun juga menyimpannya ke bank. Dari dana UGR yang mengendap di bank itu, berpotensi memberikan bunga. Penggunaan bunga bank akan diperiksa dan dibandingkan dengan kesesuaian regulasi yang ada."Intinya penggunaan uang akan kami audit, kami mencari bank yang penyimpan UGR dan menganalisis penggunaan bunga bank," ungkapnya.

 

Arif mengaku, proses audit telah berjalan dan tak menemukan indikasi fraud atas penggunaan UGR. Proses audit yang dilakukan Irda sebenarnya bukan karena penyelewengan UGR. Tetapi lebih ke arah mitigasi maladministrasi, ketika tim pengadaan bentukan pemkab mulai bekerja.

 

Sebelumnya, Lurah Palihan Kalisa Paraharyana menjelaskan, pemkal telah mengupayakan pengadaan tanah pengganti semenjak menerima UGR. Namun, pengadaan tanah terhenti saat munculnya Peraturan Gubernur DIJ Nomor 24 tahun 2024. Sebenarnya kalurahan tak mau menunda pengadaan, mengingat hak pamong atas tanah palungguh juga belum tersedia."Tanah pelungguh pamong kami juga belum tersedia karena pengadaan berhenti," ungkapnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, sampai Nanik S Deyang, Bersama "Alasan Sakit” nya yang Bikin Kemenkes Sampai Buka Suara

Semenjak pembangunan YIA, tanah palungguh pamong kalurahan ikut tergusur. Kalurahan mengupayakan agar hak atas tanah palungguh tetap diterima pamong dengan meminta pendampingan dan persetujuan ke Pemprov DIJ.

 Atas persetujuan gubernur, bunga bank dari UGR yang mengendap di bank dapat digunakan untuk pembayaran hak pelungguh pamong. Namun, nilainya dibatasi 30 persen dari total bunga bank yang ada. "Kami hanya mengambil 22 persen saja untuk hak palungguh," ungkapnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
palihan palungguh TKD YIA KULON PROGO