Sampah Menumpuk di TPS3R gegara Dilarang Masuk TPA Banyuroto, DLH Kulon Progo Tak Beri Solusi

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

 

Petugas KSM melakukan pemilahan sampah sebelum dikirim ke TPA Banyuroto.
Petugas KSM melakukan pemilahan sampah sebelum dikirim ke TPA Banyuroto.

 

 

 

KULON PROGO - Kebijakan larangan sampah organik masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto menuai pro kontra. Pasalnya, sejumlah kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengelola TPS3R atau bank sampah mulai kewalahan dalam operasional. Bahkan beberapa KSM mengalami penumpukan sampah organik di TPS3R.

Ketua KSM Melati Saliyan menyampaikan, hampir sebulan sudah penerapan kebijakan TPA Banyuroto menolak sampah organik. Selama sebulan ini, TPS3R yang dikelola kelompoknya mulai menyesuaikan diri.

Khususnya untuk melakukan pemilahan sampah secara serius, agar sampah organik dapat dibuang ke TPA Banyuroto. "Sementara ini bisa teratasi, tapi lama-lama akan menumpuk dan mungkin akan berhenti operasional," ucap Saliyan, saat ditemui Radar Jogja di TPS3R Melati, Kamis (30/7).

Baca Juga: Doa Al-Jabbar: Benteng Spiritual dan Pemulih Hati di Tengah Maraknya Perselingkuhan

Saliyan mengaku khawatir dengan keberlangsungan TPS3R pasca penerapan regulasi tolak sampah organik. Semenjak regulasi tersebut, KSM Melati justru mendapat tambahan pelanggan rumah tangga, dari yang semula 600 pelanggan menjadi 800 pelanggan. Setiap hari timbulan sampah yang dihasilkan pelanggan mencapai enam meter kubik, setara dengan ukuran satu bak kendaraan pengangkut.

Regulasi tersebut, dinilai tak sampai ke masyarakat. Alhasil, masyarakat tak melakukan pengurangan jumlah sampah organik, membuat timbulan sampah di KSM terus meningkat.

Di sisi lain, kapasitas pengolahan sampah organik di KSM Melati hanya mampu mengolah puluhan kilogram sampah organik. Biasanya samak organik dibuat menjadi kompos, hingga menjadi pakan maggot.

Baca Juga: Duh, 620 Permohonan PBG Masih Mandek: DPMPTSP Kota Jogja Targetkan Tuntaskan Agustus

"Pengolahan sampah organik kami masih sangat terbatas, akhirnya sampah organik sementara kami tumpuk saja," ungkapnya.

Dampak penerapan regulasi tolak sampah organik, membuat pengelola KSM kebingungan perihal kelanjutan operasional. Pasalnya, kemampuan mengolah sampah organik cukup terbatas. Jika hendak mengembangkan pengolahan organik, perlu lahan dan sarana yang memadai.

 Sejauh ini, dinas lingkungan hidup (DLH) tak memberikan solusi bagi KSM. Bahkan bantuan sarpras pengolahan sampah organik sangat minim diterima KSM.

Saliyan memprediksi, TPS3R akan segera penuh dua bulan kedepan, jika tak ada solusi yang diberikan pemerintah ke KSM. Lantaran, selama sebulan terakhir sampah organik terus menumpuk.

Baca Juga: Alasan Kenapa "Open Dumping" Harus Dihentikan Sebelum 1 Agustus di Purworejo

 Jika penuh, sampah di tingkat masyarakat akan dikelola masing-masing rumah tangga, karena KSM akan menutup operasional.

 

Hal serupa juga diungkapkan Ketua KSM Sampurna Asih Suyono Suryo Sumarto menjelaskan, kebijakan TPA Banyuroto menolak sampah organik memberatkan pihaknya. Pasalnya, beban timbulan sampah semenjak regulasi diterapkan tetap tak berubah.

Sedangkan operasional KSM harus bekerja dua kali lipat. "Sekarang kami tidak punya waktu untuk pengolahan sampah organik, karena waktu habis untuk pemilahan saja," ucapnya.

Baca Juga: Saparan Mantran Wetan Jadi Tradisi yang Lebih Meriah daripada Lebaran, Per KK Bisa Keluarkan Rp 7 Juta untuk Sukseskan Acara

Suryono menyampaikan, TPS3R kini banyak menghabiskan waktu untuk memilah sampah secara serius. Pasalnya, jika masih ada sampah organik bercampur dengan sampah anorganik, maka truk sampah mereka tak bisa membuang sampah di TPA Banyuroto, walau sudah membayar retribusi. Dampaknya, petugas TPS3R tak memiliki waktu untuk mengolah sampah. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
DLH sampah organik TPA Banyuroto TPS3R KULON PROGO