SLEMAN - Dua pamong yang sebelumnya dinonaktifkan, yakni Carik dan Danarta terkait kasus penyelewengan dana Pemkal Bangunkerto resmi diberhentikan sejak Senin (15/6).
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan komprehensif Inspektorat yang kemudian dibahas bersama Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman.
Selain pemberhentian tetap terhadap Carik dan Danarta, rekomendasi juga memuat pemberhentian sementara bagi Jagabaya dan Pangripta. Sementara Pamong Tata Laksana dan Kamituwo diminta menjalani pembinaan oleh lurah. Adapun Lurah Bangunkerto dijatuhi sanksi berupa surat peringatan (SP) 2.
Baca Juga: Belajar dari Bogor Atasi TBC Lintas Wilayah: Kelurahan Siaga Siap Jemput Bola Pasien Berisiko
"Lurah bisa melakukan pembinaan dan penataan menindaklanjuti hasil audit Inspektorat," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto ditemui Jumat (31/7).
Hendra menjelaskan, rekomendasi bupati juga didasarkan pada surat dari pemerintah kalurahan setelah dilakukan pemeriksaan internal. Menurutnya, penanganan kasus dipercepat karena menimbulkan perhatian dan gejolak di masyarakat.
"Penanganan dilakukan untuk mendapatkan hasil yang akurat yang valid. Termasuk ditugaskannya Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam," tambahnya.
Baca Juga: Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun Pertama
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Bangunkerto Anas Makruf membenarkan keputusan tersebut. Surat keputusan pemberhentian terhadap Carik dan Danarta telah disampaikan pada Senin (27/7). Ia juga membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap Jagabaya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, seluruh posisi sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh) dari pamong kalurahan yang masih aktif. Anas juga membenarkan dirinya menerima sanksi SP2.
"Kalau saya memaklumi saya dapat SP2 karena ada yang sampai diberhentikan. Efeknya ya pada lurah sebagai penanggung jawab," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova