Tujuh Replika Plang Jalan Malioboro Disita Satpol PP Kota Jogja, Properti Boleh Diambil Lagi dengan Syarat Tidak Mengulangi

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 21:30 WIB
DIAMANKAN: Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas saat menunjukkan plang replika Jalan Malioboro di kantornya Senin (3/8). (IWAN NURWANTO/RADAR PURWOREJO)
DIAMANKAN: Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas saat menunjukkan plang replika Jalan Malioboro di kantornya Senin (3/8). (IWAN NURWANTO/RADAR PURWOREJO)

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menyita tujuh plang replika penanda Jalan Malioboro yang digunakan sejumlah oknum fotografer baju adat. Penertiban dilakukan menyusul keluhan wisatawan terkait dugaan privatisasi fasilitas umum untuk berfoto serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, tujuh plang replika tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8) dan Minggu (2/8). Sebanyak enam plang disita pada hari pertama, sedangkan satu plang lainnya diamankan pada hari berikutnya. Seluruhnya berada di sepanjang Jalan Malioboro.

 Baca Juga: Pelajar Tertembak Airsoft Gun di Jalan Laksda Adisucipto, Polisi Masih Buru Pelaku

Yudho menjelaskan, penertiban dilakukan tidak hanya karena adanya aduan wisatawan yang sempat viral di media sosial. Tetapi juga karena plang replika dipasang di trotoar dan fasilitas umum tanpa izin pemerintah daerah. Keberadaannya dinilai mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus melanggar ketentuan dalam Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024.

“Sebelum penertiban, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu oleh petugas di lapangan, baru setelah itu personel diturunkan,” ujar Yudho saat ditemui di kantornya Senin (3/8).

Pada penertiban tahap pertama ini, Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengambil kembali plang yang disita. Dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Hingga Senin (3/8), empat plang telah diambil kembali oleh pemiliknya.

Namun, apabila pemilik kembali memasang plang replika di fasilitas umum, khususnya di trotoar Malioboro, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas. Pelanggar juga terancam dikenai sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika masih tertangkap lagi ada tindakan yang lebih represif," tegas Yudho.

 Baca Juga: Satu Istri Banyak Suami: Mengapa Poliandri Ada, Namun Diharamkan dalam Islam?

Ia juga mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa foto di kawasan Malioboro. Pengunjung disarankan memanfaatkan plang nama jalan resmi yang telah dipasang permanen oleh Pemerintah Kota Jogja agar terhindar dari pungutan yang tidak semestinya.

 

Sementara alasan pemilik plang replika, lanjutnya, properti digunakan untuk menarik wisatawan. Setiap harinya dibongkar-pasan dan dibawa pulang. “Kalau misalnya properti itu ada di toko atau di lahan persil milik seseorang, silakan. Namun kalau pedestrian dan fasilitas umum lainnya, tetap tidak diperbolehkan," tegas Yudho.

 

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Fitria Dyah Anggraeni menegaskan, fotografer maupun penyedia jasa sewa baju adat dilarang meletakkan properti papan nama jalan buatan di trotoar. Meski demikian, pemerintah tidak melarang aktivitas jasa foto maupun penyewaan baju adat selama memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan.

 

"Propertinya jangan mengganggu kepentingan umum. Untuk latar foto silhkan manfaatkan plang resmi. Di situ gratis,” pesannya.

 

Sebelumnya, Pelopor Jasa Foto Baju Adat Malioboro Tekattono mengaku tidak mempermasalahkan larangan penggunaan plang replika Jalan Malioboro. Namun, pria yang akrab disapa Pak Te itu berharap Pemerintah Kota Jogja dapat menambah jumlah plang resmi di kawasan tersebut. “Bebas di mana saja, supaya wisatawan juga tetap terfasilitasi,” harapnya. (inu/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
plang jalan malioboro Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja oknum fotografer Satpol PP Kota Jogja