KULON PROGO - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY menegaskan setiap pelaku usaha pertambangan wajib meningkatkan kualitas jalan yang digunakan untuk aktivitas tambang. Kewajiban tersebut diberlakukan untuk mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bertonase berat sekaligus mencegah konflik dengan masyarakat.
Pelaksana Teknis Pertambangan DPUP ESDM DIY Gusman Yusuf mengatakan, seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan. Baik pertambangan rakyat maupun usaha pertambangan memiliki aturan berbeda, mulai dari penggunaan peralatan hingga kapasitas produksi. Namun, keduanya tetap wajib melibatkan masyarakat.
"Baik pertambangan rakyat atau usaha pertambangan, harus ada keterlibatan masyarakat," ucap Gusman saat sosialisasi wilayah pertambangan Sungai Progo di Balai Kalurahan Banjarasri, Kalibawang Selasa (4/8).
Baca Juga: MBG-KDMP Pukul Sektor Konstruksi di Kulon Progo, Anggaran Bergeser, Proyek Pembangunan Daerah Turun
Menurut dia, selain mengantongi izin, pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memulai kegiatan penambangan. Langkah tersebut menjadi syarat penting dalam proses perizinan. Apabila masyarakat menolak rencana penambangan, izin tidak dapat diterbitkan.
Gusman menjelaskan, Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas jalan yang digunakan sebagai akses tambang. Ketentuan itu diberlakukan karena sebagian besar aktivitas pertambangan memanfaatkan jalan milik kalurahan maupun kabupaten.
"Peningkatan kualitas itu wajib, harus sesuai spektek (spesifikasi teknis) untuk jalan tambang," ungkapnya.
Baca Juga: Amerika Serikat Berlakukan Deposit Visa hingga Rp 360 Juta bagi Pemohon dari 50 Negara
Dia menilai, kewajiban tersebut penting diterapkan mengingat aktivitas pertambangan kerap memicu kerusakan jalan yang berdampak pada masyarakat. Jika tidak ditangani, kondisi itu berpotensi memunculkan konflik sosial hingga penolakan terhadap kegiatan pertambangan.
Selain memperbaiki infrastruktur, pelaku usaha juga diminta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penyerapan tenaga kerja lokal. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova