SLEMAN - Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM ditarik dari RSUP Dr Sardjito setelah terbukti mengunggah komentar yang dinilai tidak pantas terhadap pasien BPJS yang kasusnya viral di media sosial. Peserta didik berinisial EPR itu kini dikembalikan ke FKKMK UGM untuk menjalani pembinaan.
Kasus tersebut bermula dari unggahan akun Threads @yurizaltrich yang mengeluhkan belum memperoleh kamar rumah sakit meski telah menunggu delapan jam. Keluhan itu justru dibalas komentar bernada mencibir oleh sejumlah warganet. Beberapa hari kemudian, seorang kerabat mengabarkan pemilik akun tersebut meninggal dunia sehingga memicu gelombang kritik di media sosial.
Setelah ditelusuri, sejumlah akun yang memberikan komentar negatif diketahui merupakan dokter dan tenaga kesehatan. Salah satunya EPR yang sempat disebut sebagai dokter di RSUP Dr Sardjito.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menegaskan, EPR bukan dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut. Melainkan hanya peserta PPDS FKKMK UGM. "Tidak (karyawan, Red), yang bersangkutan hanya peserta program pendidikan," katanya Rabu (5/8).
Menurut Banu, RSUP Dr Sardjito bersama FKKMK UGM telah mengambil tindakan setelah peserta didik tersebut mengakui perbuatannya. EPR dikembalikan ke fakultas sebagai institusi induk dan tidak lagi menjalani stase di RSUP Dr Sardjito mulai Rabu (5/8). "Kami mengembalikan," tegasnya.
Langkah tersebut diambil karena peserta didik terbukti melakukan tindakan yang tidak pantas. Banu juga menegaskan kasus yang menjadi perbincangan di media sosial tidak berkaitan dengan pasien RSUP Dr Sardjito.
Di sisi lain, warganet juga menyoroti izin praktik dokter umum milik EPR di Kabupaten Sleman. Dugaan muncul setelah beredar dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi praktik di lapangan.
Baca Juga: Komunikasi Memanas dan Anggaran Pokir Anjlok, DPRD Kebumen Buka Wacana Interpelasi Bupati
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman Triana Wahyuningsih menjelaskan, pihaknya tidak menerbitkan surat izin praktik (SIP) dokter karena kewenangan tersebut berada di dinas kesehatan (dinkes). Berdasarkan informasi dari Dinkes Sleman, izin praktik EPR telah diterbitkan sesuai persyaratan dan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun masa berlakunya telah berakhir pada April 2026.
"Info dari dinkes, terkait izin sudah sesuai dengan permohonan dan persyaratan yang diajukan dan sudah habis masa berlakunya di April 2026," ujarnya.
Melalui media sosial, EPR telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi teguran keras sekaligus pelajaran agar lebih bijak dalam bersikap.
Sementara itu, Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengatakan, universitas tengah menyiapkan pernyataan resmi terkait penanganan kasus tersebut. "Kami baru saja memfinalkan pernyataan. Segera di-share nggih," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova