SLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Ari Prabawa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pelapor meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etik, termasuk menelusuri rekaman CCTV maupun video persidangan untuk memverifikasi perilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
Laporan tersebut diajukan aktivis Arifin Wardiyanto pada Senin (3/8). Pengaduan berkaitan dengan jalannya sidang praperadilan yang dipimpin Ari Prabawa saat mengadili permohonan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
Baca Juga: Baru Enam Bulan Beroperasi, KKMP Demangan Kota Jogja Bukukan Omzet Rp 139 Juta
Arifin mengatakan, laporan itu disusun berdasarkan pemantauannya terhadap jalannya persidangan, khususnya sidang kelima pada Jumat (24/7). Saat itu, agenda persidangan mendengarkan keterangan tiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman selaku termohon. "Terkait laporan ini saya tidak ada koordinasi dengan Kejari Sleman, sebagai masyarakat pemantau dan menyaksikan di persidangan saja," katanya dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (7/8).
Arifin menyoroti tiga hal yang dinilai janggal dalam persidangan. Pertama, sikap penasihat hukum pemohon yang tidak mengajukan pertanyaan kepada para penyidik meski telah diberi kesempatan oleh hakim. Kedua, dugaan adanya isyarat berupa kedipan mata sebelum penasihat hukum memutuskan tidak mengajukan pertanyaan kepada pihak termohon. Menurutnya, hal itu menimbulkan kecurigaan adanya koordinasi atau keberpihakan.
Ketiga, Arifin menilai hakim mengambil peran terlalu aktif dengan mencecar para penyidik melalui sejumlah pertanyaan mendalam. Menurutnya, tindakan tersebut melampaui kewenangan hakim dalam sidang praperadilan yang seharusnya hanya menguji aspek formil administrasi.
"Tetapi hakim bertindak aktif layaknya penasihat hukum pengganti yang menggali kelemahan pihak termohon," ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut diduga melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan prinsip berperilaku adil, tidak berpihak, serta menjaga independensi hakim.
Atas dasar itu, Arifin meminta Komisi Yudisial memeriksa Ari Prabawa, termasuk menelaah rekaman CCTV maupun rekaman video lain guna memverifikasi gestur hakim selama persidangan. Ia juga meminta KY melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian putusan dan perilaku hakim dalam perkara tersebut.
"Harapannya hakim yang menyimpang bisa ditindak," tambahnya.
Arifin juga menilai alat bukti yang dimiliki penyidik Kejari Sleman sudah kuat karena didukung banyak keterangan saksi. "Tidak selalu hakim itu dewa yang tidak ada salahnya," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sleman Jayadi Husain mengatakan, pengadilan menghormati setiap pendapat maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dalam negara hukum demokratis. "Kami memahami bahwa setiap perkara berpotensi menimbulkan pandangan yang berbeda di masyarakat terhadap putusan yang dijatuhkan," katanya.
Di sisi lain, Jayadi menegaskan, setiap pihak juga perlu menghormati independensi peradilan sebagai pilar utama negara hukum, terutama dalam penjatuhan putusan yang dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova