KULON PROGO - Pengelolaan anggaran di tingkat kabupaten kota di DIJ menjadi sorotan. Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengkubuwono X mengisyaratkan pengelolaan anggaran harus memikirkan dampak pada masyarakat. Sorotannya, berkaitan dengan pemanfaatan Dana Keistimewaan hingga belanja pegawai di tiap kabupaten kota.
Sorotan terkait pengelolaan anggaran, dilontarkan HB X saat kunjungan di Kulon Progo, Senin (10/8). HB X yang kala itu menerima paparan dari Bupati Kulon Progo terkait program strategis daerah, mengisyaratkan agar anggaran dikelola dengan baik. Lantaran, kebijakan fiskal saat ini membatasi kewenangan pemprov dalam hal membantu kabupaten kota.
"Sekarang pemprov tak bisa banyak membantu kabupaten kota, kalau dulu pendapatan pajak kendaraan masih bisa dibagi merata," ucap HB X, dalam arahannya, Senin (10/8).
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Masih Miliki PR Atasi Stunting di Nglipar yang Masih Capai 20 Persen
HB X menjelaskan, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat kabupaten atau kota dengan jumlah kendaaran terbanyak akan menerima pendapatan yang besar.
Salah satunya Kabupaten Sleman. Sedangkan Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul memiliki pendapatan kecil dari skema opsen PKB. Padahal dengan kebijakan lama, pendapatan dari PKB dibagi rata untuk empat kabupaten dan satu kota.
Kondisi kebijakan ini juga diperparah dengan turunnya pagu transfer keuangan daerah (TKD). Tak hanya Kulon Progo yang memiliki keluhan serupa. Pemprov DIJ juga mengalami kondisi fiskal yang sama persis. Kondisi tersebut harus ditanggapi dengan pengelolaan anggaran yang bijak.
"Kegiatan yang tidak perlu ya dicoret, seminar hingga pelatihan," ungkapnya.
Dalam situasi fiskal yang sedang terhimpit pemerintah kabupaten kota di DIJ harus mengoptimalkan pemanfaatan anggaran. Baik yang bersumber APBD atau dukungan dari pemprov. Dukungan dari pemprov bisa berupa Dana Keistimewaan. Pengelolaan Dais idealnya harus berorientasi atas kemanfaatan untuk masyarakat.
HB X turut menyoroti belanja pegawai. Dirinya sempat menyinggung perihal mandatory spending belanja infratruktur, pegawai, pendidikan, hingga kesehatan. Kondisi itu membuat pemprov dan pemkab harus menata ulang program prioritas. Agar anggaran sesuai dengan mandatory spending yang ditentukan.
Hal yang cukup banyak disorot HB X ialah belanja pegawai. Pemkab diharapkan tak sembarang mengangkat pegawai honorer. Terutama bupati atau walikota agar tak memasukkan sanak saudara menjadi ASN atau pegawai honorer.
Lantaran berpotensi menjadi beban anggaran belanja pegawai. Selain itu, honorer berpotensi diangkat menjadi ASN, sehingga membutuhkan kesesuaian kemampuan dan tak sekedar kedekatan emosional.
"Jangan seperti pengalaman yang kemarin," ungkapnya.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Raih Community Advisor Kategori Sport Class Di AHSRIC
Tak hanya menyoroti pegawai titipan, HB X turut menyoroti belanja pegawai di beberapa kabupaten yang terkesan terlalu besar. Secar rinci HB X menyoroti pada keadaan pelimpahan kewenangan urusan pendidikan SMA/ SMK sederajat pada tahun 2016.
Pelimpahan wewenang itu, membuat pemkab atau pemkot tak bertanggungjawab lagi atas belanja pegawai sektor pendidikan. Jenjang SMA sederajat remi merupakan kewenangan pemprov.
Kendati mendapat kelonggaran itu, pemkab atau pemkot justru tak memanfaatkan anggaran belanja dari sektor pendidikan SMA sederajat untuk kebutuhan yang diinginkan masyarakat. Justru anggaran belanja pegawai digunakan untuk menaikkan gaji atau tunjangan ASN.
Baca Juga: Rahasia Usus Sehat dari Segelas Olahan Fermentasi Nanas
"Saya tidak menyebut kabupaten mana, sekda saya pun kalah (dari segi pendapatan) dengan sekda kabupaten," ungkapnya.
Anggaran sisa dari pelimpahan kewenangan pendidikan SMA sederajat justru digunakan untuk menaikkan gaji atau tunjangan PNS. Bahkan saat dibandingkan dengan sekda provinsi, pendapatan sekda kabupaten lebih tinggi. (gas)
Editor : Heru Pratomo